Tatanan Kehidupan Baru, Pasangan Menikah Melonjak
Angka pernikahan menjelang tatanan kehidupan baru atau new normal di Kabupaten Aceh Besar melonjak.
“Terjadinya pandemi Covid-19 tidak menyurutkan keinginan para pemuda setempat untuk melangkah ke jenjang pernikahan,” kata Kepala Kantor kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar Abrar Zym di Aula Dekranasda Aceh Besar pada Kamis (2/7/2020).
Dia mengungkapkan itu saat membuka kegiatan bimbingan perkawinan untuk 50 orang calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dalam bulan Juli 2020 ini.
"Bimbingan yang di lakukan secara kolektif mendapat respon yang antusias dari para pengantin dan mengikuti protokol kesehatan, sebelum masuk ruangan mencuci tangan, di periksa suhu tubuh, menggunakan masker dan jaga jarak,"ujar Abrar Zym. di dampingi Kasi Bimas Islam H Khalid Wardana MSi
Berdasarkan data di Seksi Bimas Islam, pada bulan Juni 2020 tercatat 385 peristiwa nikah di Aceh Besar, sedangkan di bulan Mei hanya 9 peristiwa nikah. Abrar Zym juga mengatakan, Kantor Kemenag Aceh Besar telah menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan nikah era new normal.
Diantaranya adalah pendaftaran nikah dapat di lakukan via online di : simkah.kemenag.go.id, melalui telepon, email atau datang langsung ke KUA. Pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah di laksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ia menambahkan, akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau luar KUA. Prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal di hadiri 10 orang.
"Sedangkan prosesi akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang," pungkasnya.
sumber rri.co.id
“Terjadinya pandemi Covid-19 tidak menyurutkan keinginan para pemuda setempat untuk melangkah ke jenjang pernikahan,” kata Kepala Kantor kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar Abrar Zym di Aula Dekranasda Aceh Besar pada Kamis (2/7/2020).
Dia mengungkapkan itu saat membuka kegiatan bimbingan perkawinan untuk 50 orang calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dalam bulan Juli 2020 ini.
"Bimbingan yang di lakukan secara kolektif mendapat respon yang antusias dari para pengantin dan mengikuti protokol kesehatan, sebelum masuk ruangan mencuci tangan, di periksa suhu tubuh, menggunakan masker dan jaga jarak,"ujar Abrar Zym. di dampingi Kasi Bimas Islam H Khalid Wardana MSi
Berdasarkan data di Seksi Bimas Islam, pada bulan Juni 2020 tercatat 385 peristiwa nikah di Aceh Besar, sedangkan di bulan Mei hanya 9 peristiwa nikah. Abrar Zym juga mengatakan, Kantor Kemenag Aceh Besar telah menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan nikah era new normal.
Diantaranya adalah pendaftaran nikah dapat di lakukan via online di : simkah.kemenag.go.id, melalui telepon, email atau datang langsung ke KUA. Pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah di laksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ia menambahkan, akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau luar KUA. Prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal di hadiri 10 orang.
"Sedangkan prosesi akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang," pungkasnya.
sumber rri.co.id