Berani Tak Bermasker, Denda Rp50 Ribu
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mulai akhir minggu ini bakal menerapkan denda sebesar Rp50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Tak hanya warga, pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan didenda minimal Rp 500 ribu.
“Selama masa sosialisasi, pelanggar diberikan sanksi peringatan dan hukuman push up. Setelah itu tim khusus dari satgas Covid 19 kabupaten Sukoharjo, Polres dan Satpol bergerak dan menindak tegas dengan sanksi denda,” tegas penjabat Pj Sekda Sukoharjo Bupati Wardoyo Wijaya, Selasa (25/08/2020).
Menurut Wardoyo, aturan denda pelanggaran penanganan pandemi Covid-19 merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dan sudah diberlakukan di seluruh Indonesia, hanya saja besaran jumlah denda disesuaikan kearifan lokal.
“Kami berharap dengan sanksi denda masyarakat makin patuh, untuk menjaga kesehatan dan proteksi diri, sehingga dapat menurunkan kasus Covid 19 di Sukoharjo,” cetusnya.
Sementara itu sosialisasi dan penindakan sesuai Perbup nomor 52 tahun 2020, akan dilakukan Satpol PP didukung Polres Sukoharjo, dilakukan secara berkala di sejumlah titik.
Kepala Satpol PP Heru Indarjo mengatakan untuk denda tidak pakai masker Rp 50 ribu, kalau terjaring razia lagi akan didenda kumulatif menjadi Rp 100 ribu.
“Nantinya pelaksanaan razia masker akan dilakukan di semua kecamatan dengan melibatkan satu tim gabungan seperti halnya razia KTP,” ujar Heru.
Selain menerapkan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, sanksi denda juga disiapkan bagi pelaku usaha, bila tidak menerapkan protokol kesehatan.
“ Pelaku usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan, tanda jarak, Handsanitizer maupun pakai masker bagi karyawan dan pengunjung,” tukasnya.
Sedangkan untuk denda bagi pelaku usaha menurutnya, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
sumber rri.co.id