Bupati Demak Keluarkan SE Peniadaan Gerebeg Besar Dan Seluruh Kegiatanya
DEMAK – Pemerintah kabupaten Demak melalui Surat Edaran Bupati
meniadakan kegiatan garebeg besar tahun ini. Surat Edaran yang ditanda
tangani bupati Demak HM Natsir, nomor 440.1/19 tahun 2020 tentang
Peniadaan kegiatan Gerebeg Besar Demak. Sehubungan dengan belum
menurunya jumlah kasus terinfeksi virus corona.
Selain itu juga
menindak lanjuti himbauan dan petunjuk Gubernur jawa tengah dalam rangka
pencegahan penyebaran Covid-19 dan Edaran Bupati terkait pembatasan
kegiatan masyarakat ( PKM) di Kabupaten Demak.
Sehubungan dengan Surat edaran tertanggal 28 Juli tersebut, kadinas
Kominfo Demak Endah Cahyarini menyampaikan, rangkaian kegiatan gerebeg
besar yang ditiadakan tidak hanya pasar malam rakyat saja namun juga
kegiatan pisowanan juga ditiadakan.
” Pisowanan yang dilakukan bupati
ke kasepuhan kadilangu maupun sebaliknya pihak kasepuhan kunjungan
balik ke pendopo tidak ada. Termasuk acara ziarah forkopimda saat
pembukaan gerebeg besar”.
” Iringan tumpeng 9 dan arak arakan prajurit patang puluhan juga ditiadakan, sebab seluruh acara tersebut mengundang animo masyarakat untuk datang. Sehingga bila dilaksanakan akan menjadi klaster penyebaran virus corona” Jelas Endah, Kamis(30/7/20).
Ditambahkan Endah bahwa informasi atas Surat Edaran tersebut dapat disebar luaskan kepada masyarakat melalui media yang ada. Sehingga dapat diketahui masyarakat luas agar tidak berbondong bondong datang seperti tahun sebelumnya.