Highlight

Cara Daftar Ulang Peserta SKB CPNS 2019

*Begini Cara Daftar Ulang Peserta SKB CPNS*

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dilanjutkan mulai 1 Agustus 2020 setelah sebelumnya tertunda akibat pandemi corona. Tahapan daftar ulangnya akan dimulai tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020.
Hal itu sesuai dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor : K26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Lalu bagaimana tahapannya?
*Proses daftar ulang*
Untuk memulai proses daftar ulang, pertama-tama para peserta perlu masuk ke web sscn.bkn.go.id, lalu login dengan akun masing-masing. Selanjutnya peserta bisa memilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran. Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.

Bagi peserta yang memilih lokasi tes pada 1-7 Agustus, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol "klik ini" setelah kalimat:
"Selamat Anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya "Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB). Untuk informasi lebih lanjut silakan Klik Ini."

Kemudian, peserta tes dapat mengisi lokasi domisili bersadarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri. Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian provinsi peserta dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini. Misalnya instansi yang dipilih peserta ada di Jakarta, tapi domisili peserta di Yogyakarta, maka peserta tidak harus ke Jakarta. Peserta bisa memilih lokasi tes di Yogyakarta.
Kemudian pada isian Kabupaten/Kota, peserta dapat memilih Kabupaten ataupun Kota tempat peserta akan melakukan tes SKB. Selanjutnya peserta memilih titik lokasi tes SKB. Peserta dapat memilih titik lokasi tes yang tersedia pada Kabupaten/Kota tempat akan dilaksanakannya tes SKB.

Setelah memilih titik lokasi tes SKB dan sudah yakin, maka peserta dapat memilih tombol Simpan. Jika terdapat kekeliruan dalam pemilihan lokasi tes dan dalam kondisi sudah disimpan, maka peserta masih bisa mengubah titik lokasi tes. Namun hanya tersisa 2 kali kesempatan lagi.

*Cetak kartu ujian*
Apabila peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 8 Agustus, maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak 1 kali. Setelah memilih lokasi tes, peserta dapat melakukan pencetakan kartu ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020. Adapun tampilan kartu ujian SKB yang sudah tercetak mirip dengan kartu ujian SKD.

Di sana ada data diri, PIN peserta, foto peserta, hingga tanda-tangan peserta. Ada 2 bagian dalam 1 lembar. Di bagian atas adalah Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2019 dan di bagian bawah adalah Lembar Panitia Ujian SKB CPNS 2019