Highlight

Mengenal HRD Plat Merah melalui JF Analis SDM Aparatur

 

20200809 Live IG Career and Talk Series 6 2

 

JAKARTA – Setelah membahas mengenai jabatan fungsional (JF) Perencana pada pekan lalu, kali ini giliran JF Analis Kepegawaian yang dikupas dalam Career and Talent Talk Series 6. Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 37/2020, nomenklatur JF ini kemudian berubah menjadi Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur.

Analis Kepegawaian Ahli Madya Rita Kardinasari yang bertugas di Badan Pengembangan SDM Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan bahwa JF ini memiliki tugas untuk melakukan 14 aspek manajemen aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan karier dan kinerja, kesejahteraan, hingga pemberhentian, dan sistem informasi ASN yang harus dikuasai.

“Menjadi JF Analis Kepegawaian itu sangat bergengsi, HRD-nya (human resources development) plat merah. Kami mengurus masyarakat dari belum menjadi ASN, hingga mengantarkan mereka sampai kembali menjadi masyarakat lagi saat pensiun,” jelasnya saat diskusi santai melalui Instagram Live @karier.talenta, Jumat (07/08).

Rita menjelaskan, bahwa pada dasarnya JF terbagi menjadi tiga jenis, yakni JF yang lahir dari pendidikan profesi, JF dengan kewenangan yang melekat, serta JF yang terintegrasi dengan tugas-tugas manajerial. Analis SDM Aparatur sendiri masuk ke dalam jenis JF yang terintegrasi dengan tugas-tugas manajerial, dimana tugas pokoknya meliputi manajemen talenta, kebutuhan organisasi, sampai dengan kebutuhan individu dari ASN seperti Individual Development Plan, konseling kinerja, dan perencanaan kinerja.

Karena tugas Analis SDM Aparatur ini masih bersinggungan langsung dengan manajerial, maka sebagai pejabat fungsional Analis SDM Aparatur juga harus proaktif untuk berkoordinasi dengan pejabat struktural. Hasil kerja atau output yang telah dilakukan pun dapat dijadikan sebagai bukti kinerja dan kompetensi. Oleh karenanya, menjadi Analis SDM Aparatur harus memiliki motivasi belajar yang tinggi.

“Bukan sok tahu, tapi memang harus tahu. Harus terdepan dalam membantu organisasi. Harus memiliki persistensi dan kegigihan bagaimana sebagai Analis SDM Aparatur bisa memiliki media dan ruang berkarya untuk berkontribusi kepada organisasi,” lanjut Rita.

Secara mendasar JF Analis Kepegawaian dengan JF Analis SDM Aparatur tidak terlalu jauh berbeda karena yang dilayani masih sama, yakni organisasi, administrasi, dan individu. Hanya saja, Analis SDM Aparatur lebih menekankan kepada kebutuhan pegawai secara individual.

 

20200809 Live IG Career and Talk Series 6 1

 

Perbedaan signifikan dalam JF Analis SDM Aparatur adalah pemberian ruang sebagai kreator dan inovator untuk membantu pejabat struktural yang berperan sebagai implementator dan strategic maker. “Dengan dimilikinya Analis SDM Aparatur pada suatu organisasi, maka terdapat jabatan yang mengurusi dari aspek tata kelola kepegawaian,” ujarnya.

Bagi Rita, menjadi Analis Kepegawaian adalah kebanggaan tersendiri. Ketika ditanya bekerja sebagai apa, Rita lantas menjawab dengan lantang bahwa dirinya adalah seorang Public Service HR Analyst.

Hal ini berkaitan dengan identitas Rita yang telah menjabat sebagai pejabat fungsional Analis Kepegawaian sejak dirinya mengabdikan diri pada negara. Keahlian yang dimilikinya menjadi personal branding bagi diri Rita. Karena personal branding bukanlah sesuatu yang terlihat dari luar, melainkan sesuatu keahlian yang dimiliki atas pekerjaan yang dijalani.

Keahlian dalam JF ini menjadi identitas, yang dibangun atas pekerjaan sebagai sarana memelihara kompetensi yang dimiliki. Sehingga keahlian tersebut dapat menjadi bekal sebagai pemaknaan dalam menghasilkan output pekerjaan. Inilah yang menjadi tips Rita untuk dapat tetap bertahan dan semangat menjadi Analis Kepegawaian.

Untuk menjadi JF Analis SDM Aparatur, terdapat kompetensi yang harus dimiliki. Sebagai syarat utama, telah tercantum dalam PermenPANRB No. 37/2020. Selain itu, terdapat pula tiga kompetensi dari karakter personal yang penting untuk dimiliki. Pertama, harus memiliki kepekaan dan sensitivitas terhadap rakyat maupun pegawai yang dilayani. Kedua, harus bersedia menolong, dan ketiga harus tahan banting dan memiliki daya juang untuk bertahan.

Rita mengajak para JF, khususnya JF Kepegawaian dan SDM Aparatur untuk membangun dan meningkatkan kinerja organisasi sehingga ASN yang ada menjadi ASN yang memiliki kompetensi dan keahlian sehingga diperoleh kepercayaan dari masyarakat. “Jangan takut masuk ke dalam JF. Insyaallah Tuhan akan membantu. Setiap new knowledge, new understanding, kalau diterapkan akan menjadi jalan pahala bagi kita semua,” pungkas Rita.

sumber menpan.go.id