Perangi Narkotika, Pegawai Kementerian PANRB Menjadi Relawan Antinarkotika
Deputi bidang Pencegahan BNN Anjan Pramuka Putra dalam kegiatan Asistensi Penguatan Dalam Rangka Pembentukan Relawan Anti Narkotika, di Jakarta pada awal Agustus 2020 lalu.
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada berbagai kesempatan acap kali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindari narkoba yang menjadi musuh negara. Dalam memerangi ancaman tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai instansi yang menangani permasalahan narkoba di Indonesia mengajak pekerja dari lintas sektor untuk menjadi relawan antinarkotika.
“Relawan ini merupakan agent of change dimana merupakan orang-orang terpilih dari instansinya masing-masing untuk menggerakkan partisipasi masyarakat mencegah penyalahgunaan narkotika,” jelas Deputi bidang Pencegahan BNN Anjan Pramuka Putra dalam kegiatan Asistensi Penguatan Dalam Rangka Pembentukan Relawan Anti Narkotika, di Jakarta pada awal Agustus 2020 lalu.
Relawan antinarkotika ini terdiri dari 40 orang pegawai dari berbagai kementerian, lembaga, BUMN, serta swasta. Kementerian PANRB pun menugaskan dua pegawainya, yang juga merupakan anggota Satuan Tugas Antinarkotika dan Prekursor Narkotika di Kementerian PANRB.
Dunia pekerja diambil sebagai relawan karena data BNN pada tahun 2019 menujukkan bahwa sebesar 77 persen penyalahguna narkotika merupakan golongan pekerja. Penyalahgunaan ini dilandasi oleh beberapa motif, seperti tingkat stres yang tinggi, gaya hidup yang berlebihan, serta merupakan pengguna lanjutan sebelum bekerja.
Anjan menyatakan bahwa relawan antinarkotika merupakan garda terdepan dalam menangkap peluang untuk melakukan berbagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pembentukan relawan ini juga merupakan upaya serius pemerintah dalam memerangi bahaya narkoba beserta dampaknya, sebagaimana telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden No. 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020-2024.
Relawan antinarkotika sebagai perpanjangan tangan BNN ini memiliki empat fungsi, yakni sebagai penyuluh, inisiator, motivator, serta fasilitator. Untuk itu, selama dua hari relawan diberikan bekal agar dapat mengemban tugasnya dengan baik.
Materi tersebut meliputi pemahaman tentang narkotika, permasalahannya yang terjadi di Indonesia, narkotika dalam perspektif hukum Indonesia, rehabilitasi medis dan sosial, pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja dan keluarga, serta teknis presentasi dan komunikasi efektif dalam mengkampanyekan informasi mengenai narkotika serta pencegahannya. Setelah mendapatkan materi, para relawan diminta untuk menyusun rencana aksi pencegahan yang akan dilakukan di lingkungan kerja dan keluarga.
Para relawan juga diminta untuk dapat melaporkan berbagai macam upaya yang telah dilakukan dalam melakukan P4GN melalui aplikasi SiParel atau Sistem Informasi Pelaporan Relawan. Hal ini perlu dilakukan agar pihak BNN dapat mengetahui sudah sejauh mana kampanye mengenai pencegahan antinarkotika yang dilakukan oleh para relawan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan relawan dapat membangun kesadaran, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap P4GN dengan berkomitmen untuk mempelopori dan berperan aktif dalam upaya P4GN di wilayah kerja masing-masing,” imbuh Anjan.
Dalam mengikuti asistensi relawan ini, Kementerian PANRB juga menorehkan prestasi. Setelah mengikuti post-test yang menguji kemampuan relawan atas materi yang telah disampaikan, perwakilan Kementerian PANRB, Citra Adilbert Sagala yang merupakan Analis SDM Aparatur menjadi salah satu dari dua orang yang mendapatkan nilai sempurna. Berkat hal ini, dirinya menjadi salah satu relawan terbaik yang juga menjadi perwakilan dalam penyematan pin dan penyerahan sertifikat Relawan Antinarkotika yang dilakukan oleh Direktur Advokasi BNN Supratman.
Setelah mengikuti kegiatan asistensi ini, Citra mengatakan bahwa substansi terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika yang diberikan sangat baik, lengkap, dan membuka wawasan mengenai dunia narkotika yang sangat kompleks. Sebagai relawan, dirinya berjanji akan lebih aktif untuk dapat menggerakkan kampanye antinarkotika di berbagai kesempatan, termasuk di lingkungan kantor maupun lingkungan rumah.
“Dengan demikian, kita sebagai relawan dapat memberikan pemahaman mengenai jenis-jenis narkotika yang berada di sekitar kita, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan narkotika yang disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat terhadap narkotika,” pungkasnya.
sumber menpan.go.id