Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan Desember 2020
Sebab, kata dia, Mendagri Tito Karnavian sudah membuat surat edaran melarang seluruh kepala daerah mengalihkan anggaran Pilkada sebagai dana penanganan wabah Covid-19.
"Komisi II telah menyetujui usulan tambahan pelaksanaan anggaran Pilkada Serentak yang bersumber dari APBN," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Politisi PAN ini mengungkapkan, penetapan jadwal Pilkada 2020 telah diputuskan melalui Perppu No. 2/2020 tentang Pilkada. Regulasi itu lebih lanjut telah disahkan pada 17 Juli 2020 menjadi Undang-undang.
Terlebih, lanjut Guspardi, pertimbangan lain terkait penetapan tanggal Pilkada serentak 2020 itu adalah tak ada yang bisa menjamin kapan wabah Covid-19 akan berakhir.
"Kemungkinan untuk diundur lagi ke 2021 sangat kecil," tandasnya.