Highlight

Tak Bermasker, Pelanggar Dihukum Bersihkan Masjid

 Sebanyak 15 warga terjaring Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di Jalan Kalisari III, depan Masjid Baitul Muttaqin Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (24/8/2020).⁣ 

"Sebanyak 5 pelanggar tidak memakai masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan area Masjid Baitul Muttaqin selama 60 menit, dan 10 pelanggar tidak memakai masker dan tidak membawa KTP dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan jalan dan saluran air selama 60 menit," kata Kepala Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2020).⁣

Karwadi berharap pemberian sanksi ini dapat menjadi efek jera bagi warga yang belum disiplin mematuhi prptokol kesehatan. Ini dilakukan dalam rangka menekan angka kasus COVID-19 dan menuju Jakarta yang Sehat, Aman dan Produktif.⁣

“Kami akan terus berikan tindakan tegas serta pengawasan sesuai dengan aturan kepada warga yang masih belum mematuhi aturan,” tambahnya.⁣

Sementara itu, Operasi Tertib Masker (TIBMASK) yang dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP di empat lokasi wilayah Kecamatan Cipayung, Senin (24/8/2020). terjaring 68 pelanggar dari empat lokasi tersebut.  Adapun rincian yaitu 21 pelanggar (Jalan Bina Marga), 14 pelanggar (Jalan Raya Cipayung), 14 pelanggar (Jalan Raya Munjul), 10 pelanggar (Jalan Raya Malaka) dan 9 pelanggar (Jalan Wakil Alif).⁣

Sedangkan dalam Operasi Tertib Masker (TIBMASK) yang digelar aparat gabungan di Jalan H. Naman, berhasil menjaring 36 pelanggar. 

"Bagi pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial semoga ini dijadikan efek jera guna kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan kesehatan bagi seksama," kata Lurah Pondok Kelapa, Siska Leonita saat dihubungi Sudin Kominfotik Jakarta Timur.⁣

Operasi Tertib Masker ini terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang diperpanjang oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyied Baswedan hingga 27 Agustus mendatang⁣. 

sumber rri.co.id