Highlight

Tidak Pakai Masker Di Mranggen, Ini Sanksinya

 

DEMAK – Polsek Mranggen , Demak memberlakukan sanksi hormat bendera bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. Aturan tersebut mulai ditegakkan, Rabu (19/8/2020).

Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar mulai dari teguran lisan, push up dan sanksi sosial dengan melafalkan Al-fatihah, mengucapkan pancasila atau hormat bendera agar selalu ingat pentingnya kesehatan.

Kapolsek Mranggen, Iptu M Sigit Hadi menyatakan bahwa , hukuman yang diberlakukan berupa fisik dan sanksi sosial itu, agar masyarakat selalu ingat aturan dan adaptasi kebiasaan baru memakai masker saat di luar rumah, guna menekan dan mengantisipasi penyebaran virus covid-19.

“Sanksi sosial kami terapkan , intinya memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker dan sadar akan kebutuhan kesehatan bagi dirinya dan orang di sekitarnya,” kata Sigit.

Iptu Sigit berharap ke depan masyarakat semakin paham fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran virus Covid-19.

“Perlu di ingat, Kecamatan Mranggen masih zona merah dan tertinggi di Kabupaten Demak, dengan pemahaman dan kesadaran warga menggunakan masker di manapun berada, Insya Allah corona akan berkurang,” ujar Sigit.

Di sisi lain, langkah penertiban serius ini diambil sebagai upaya kepolisian mencegah dan mengendalikan persebaran virus Covid-19 di Mranggen dengan melakukan operasi masker setiap hari di jalan dan fasilitas umum seperti di pasar, swalayan dan jalan-jalan desa.

“Kami minta masyarakat taat dalam menjalankan protokol kesehatan, tunjukkan bahwa warga Mranggen disiplin dan mampu bersama-sama melawan Covid-19 ini,” pungkasnya.