VERIFIKASI SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI FORMASI GURU
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pengumuman Nomor: 800/07694 Tanggal 8 Agustus 2020 menyampaikan :
- Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB dan telah melakukan Daftar Ulang, WAJIB melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB
mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id;
b. Lokasi ujian
SKB Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi
Tahun 2019, ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih oleh
peserta pada saat mendaftar ulang melalui https://sscn.bkn.go.id;
c. Jadwal dan tempat pelaksanaan SKB akan diumumkan lebih lanjut;
2. Dalam rangka verifikasi dan validasi ulang Sertifikat Pendidik bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) khusus untuk formasi
Guru pada seleksi pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah formasi Tahun 2019, dilakukan ketentuan yaitu :
- Verifikasi dan validasi dilakukan bagi Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik dan telah mengunggah/upload sertifikat dimaksud pada saat pendaftaran tanggal 11 November 2019 s.d. 24 November 2019 melalui SSCASN BKN;
- Peserta sebagaimana dimaksud pada huruf a, WAJIB melengkapi berkas dengan urutan sebagai berikut :
- Scan Surat pernyataan sebagaimana format terlampir;
- Scan Sertifikat Pendidik;
- Scan Kartu NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan);
- Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang dicetak pdf dan halaman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dengan menggunakan NUPTK.
c. Kelengkapan
berkas discan berwarna (sesuai warna asli bukan scan hitam putih)
berformat PDF dengan ukuran maksimal 1 Mb setiap dokumennya dan
diunggah/di-upload melalui laman https://shorturl.at/qJRTV paling lambat tanggal 14 Agustus 2020. Adapun yang tidak termasuk dalam kriteria
sebagaimana huruf a TIDAK PERLU MENGUNGGAH yaitu :
- Memiliki sertifikat selain Sertifikasi Pendidik (akta IV, sertifikat lainnya)
- Memiliki Sertifikasi Pendidik setelah selesainya batas pendaftaran peserta CPNS
- Memiliki Sertifikasi pendidik tetapi tidak mengupload/mengunggah pada saat pendaftaran.
Dowbload