Highlight

Warga Tak Bermasker, Denda Rp50 Ribu

 Pemerintah Kota Surakarta mengikuti jejak Pemprov Jawa Tengah yang mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada 24 Agustus 2020. Untuk itu, aturan mengenai sanksi tersebut tengah dimatangkan Pemkot Surakarta.

“Masih kita matangkan penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) lebih detail mengenai sanksi yang menyesuaikan kearifan daerah,” ungkap Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Selasa (25/8/2020).

Sanksinya, lanjutnya bisa kerja sosial menyesuaikan kemampuan pelanggar atau  denda antara Rp50.000 - Rp100.000.

Rudy sapaan akrab walikota itu mengatakan, penerapan sanksi per 24 Agustus sesuai edaran dari Biro Hukum Setda Provinsi Jateng. Sanksinya dapat berupa fisik/sosial seperti push-up, menyapu jalan, dan denda administratif.

Sanksi tersebut secara detail diberikan tergantung wilayah masing-masing. Atau menyesuaikan potensi wilayah dan kearifan lokal serta melibatkan unsur aparat penegak hukum di masing-masing wilayah. 

“Makanya nanti kami lihat dulu seperti apa provinsi, lalu menjadi bahan untuk kami susun Perwali. Kalau sesuai provinsi malah saya tidak hapal denda administrasinya berapa,” beber Rudy. 

Terpisah, Sekretaris Daerah SurakartaAhyani mengatakan, draft Perwali untuk mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu hampir selesai. Draf tinggal konsultasi dengan wali kota untuk dimintakan masukan.

"Kalau sudah selesai, langsung disahkan, kemudian kami akan sosialisasi isi Perwali kepada warga, baru tindakan,” kata Pria yang juga Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo itu.

Kendati begitu, pihaknya bakal lebih persuasif dan mengedepankan peringatan dibanding sanksi. Pemkot tidak serta-merta menarik denda bagi yang tidak pakai masker. “Ya saat kedapatan sekali, ya minta maskernya dipakai saat itu juga dan kalau lebih dari tiga kali, baru kena sanksi,” tandasnya.

sumber rri.co.id