Empat ASN Boven Digoel Diduga Melanggar Netralitas
Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah dimulai dengan pendaftaran para bakal calon, pada 4-6 September 2020. Namun, kasus dugaan politik praktis telah muncul di Boven Digoel, Papua. Kali ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai terduga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Fransiskus Asek menjelaskan, dari pelaksanaan pengawasan ditemukan empat orang ASN terindikasi terlibat aktif dalam politik praktis mendukung sala satu bakal pasangan calon Pemilihan Bupati (Pilbup) Boven Digoel 2020.
"Di antaranya juga merupakan perangkat penyelenggara pemilu. Kami tidak akan mentolerir keterlibatan para Aparatur Sipil Negara dalam politik praktis, dan akan di proses sesuai aturan yang berlaku," kata Fransiskus di Bawaslu Boven Digoel, Papua, Selasa (8/9/2020).
"Jadi, kami tidak akan memberi ampun pada mereka yang sudah terlibat tersebut, dan konsekuensinya akan kami proses sesuai aturan yang berlaku."
Bahkan, kata Fransiskus, Bawaslu tidak segan mengeksekusi, sekalipun anggota TNI atau Polri bila tidak mematuhi netralitas dalam Pilkada Serentak 2020.
"Bawaslu Kabupaten Boven Digoel tidak segan segan dengan memberikan tindakan tegas terhadap siapa pun, khususnya Aparat keamanan TNI/Polri dan ASN yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Fransiskus.
Apalagi, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN/RB) menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama tahun politik, 2020-2021. Karena itu, bagi setiap ASN yang melanggar kode etik ASN selama periode tersebut siap siap menanggung sanksi.
"Bagi keempat ASN yang tidak netral saat ini tengah dalam proses penyelidikan. Kami akan umumkan juga status dari keempat ASN tersebut pada publik," kata Fransiskus.
sumber rri.co.id