Inovasi Pelayanan Publik Menjawab Tantangan Adaptasi Kebiasaan Baru
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Webinar Nasional Administrasi FISIP Universitas Udayana, Minggu (30/08).
JAKARTA – Inovasi atau terobosan pada bidang pelayanan publik sebaiknya tidak berhenti dilakukan selama masa krisis seperti pandemi Covid-19 saat ini. Bahkan, inovasi bisa menjawab tantangan pelayanan publik di era adaptasi kebiasaan baru.
Inovasi tidak harus selalu melahirkan hal yang benar-benar baru, tetapi bisa dengan replikasi atau memodifikasi inovasi yang telah ada. "Di masa pandemi, penting untuk berinovasi dan tentunya mengembangkan inovasi yang sudah ada melalui replikasi guna menyebarkan praktik-praktik inovatif yang mempermudah penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa dalam Webinar Nasional Administrasi FISIP Universitas Udayana, Minggu (30/08).
Perkembangan inovasi juga terlihat selama masa pandemi. Ribuan inovasi pelayanan publik untuk penanganan Covid-19 tercipta baik yang diciptakan instansi pemerintah, sektor swasta, kelompok masyarakat, maupun individu.
Dari ribuan inovasi yang tercipta, akan dipilih 21 inovasi terbaik. Kementerian PANRB telah mengumumkan Top 21 Inovasi Penanganan Covid-19, yang bisa dilakukan replikasi dan dijadikan gerakan penanganan Covid-19 dalam skala besar. "Penanganan pandemi ini tidak bisa dilakukan secara parsial, kita harus saling bahu membahu," ujar Diah.
Dalam kondisi pandemi, Kementerian PANRB terus melakukan pemantauan kondisi penyelenggaraan pelayanan di daerah maupun pada kementerian dan lembaga. Diah menjelaskan, tujuan dari pemantauan ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap berlangsung dan efektif.
Secara rutin sejak tahun 2017 Kementerian PANRB melakukan monitoring dengan mengeluarkan Indeks Pelayanan Publik untuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota serta kementerian dan lembaga. Monitoring dan evaluasi tersebut adalah bentuk implementasi dari UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yang menugaskan Kementerian PANRB melakukan pemantauan kinerja pelayanan publik.
Namun selama pandemi, mekanisme evaluasi ini berubah. Evaluasi dilakukan secara daring atau online, serta dengan metode desk evaluation. Metode desk evaluation memungkinkan penyelenggara pelayanan menuliskan perbaikan-perbaikan layanan sesuai rekomendasi Kementerian PANRB, yang kemudian disampaikan kepada Kedeputian bidang Pelayanan Publik.
Dalam kesempatan tersebut Diah memaparkan strategi peningkatan kualitas pelayanan publik di masa adaptasi kebiasaan baru. Pemerintah melalui sistem birokrasi diharapkan hadir untuk memberikan pelayanan kepada publik dengan meletakkan publik sebagai subjek pelayanan bukan hanya sebagai objek. "Oleh karena itu, pelayanan publik yang berkualitas atau pelayanan prima adalah pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat dan adaptif terhadap kondisi zaman,” pungkas Diah, dalam webinar yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-58 Universitas Udayana tersebut.