KASN Sosialisasikan SKB 5 Kementerian/Lembaga tentang Netralitas ASN
Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, KASN semakin gencar dalam menjaga netralitas Pegawai ASN. Sejalan dengan pelaksanaan tugasnya tersebut, KASN secara rutin memberikan sosialisasi mengenai netralitas ASN. Jumat (25/9/20) Asisten KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar,Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN Dr.Iip Ilham Firman menghadiri Sosialisasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel CK, Tanjung Pinang ini, merupakan inisiasi dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Pada kesempatan ini, Asisten KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar,Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN Dr.Iip Ilham Firman secara fokus membahas mengenai uraian Surat Keputusan Bersama 5 Kementerian /Lembaga (Kemendagri, KemenPANRB, KASN, Bawaslu dan BKN) tentang netralitas ASN. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap substansi Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga tersebut.
"Upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN akan semakin efektif apabila Pemerintah Daerah melakukan inisiatif-inisiatif yang dapat mencegah ASN melakukan pelanggaran yang telah diatur dalam Keputusan Bersama 5 Kementerian/ Lembaga." ucap Iip
Hadir dalam acara ini Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Bakesbangpol Provinsi Kepulauan Riau dan ASN perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). KASN turut mensukseskan Pilkada Serentak 2020 dengan menjaga netralitas Pegawai ASN.