Highlight

Deputi Mutasi BKN: Penetapan NIP CPNS Ditargetkan Digital

 Di tengah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 yang berakhir pada 12 Oktober, Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta mengadakan rapat koordinasi (rakor) teknis dalam rangka persiapan penetapan NIP CPNS 2019 pada 10-11 Oktober 2020 di Hotel Atria, Magelang. 

Supranawa Yusuf, Wakil Kepala BKN, pada pembukaan rakor menyatakan bahwa secara keseluruhan pelaksanaan CPNS 2019 berjalan lancar meski sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19. “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pengelola kepegawaian baik di provinsi dan kabupaten/kota yang telah bersama-sama BKN telah mengawal dengan baik penyelenggaraan seleksi CPNS formasi tahun 2019,” ungkap Supranawa pada Sabtu (10/10/2020). 

Sementara itu Aris Windiyanto, Deputi Mutasi Kepegawaian BKN yang menjadi narasumber utama pada rakor menyatakan bahwa di masa pandemi ini layanan kepegawaian khususnya di bidang mutasi mengalami perubahan, termasuk proses seleksi CPNS 2019. “Seluruh layanan kepegawaian di bidang mutasi seperti usul kenaikan pangkat dan pensiun tidak lagi memerlukan berkas manual. BKN juga tidak lagi mengeluarkan pertimbangan teknis dengan tanda basah, yang ada adalah tanda tangan digital. Termasuk penetapan NIP CPNS 2019 yang akan kami targetkan dilakukan secara digital,” papar Aris. 

Selanjutnya Aris menjelaskan bahwa pada prinsipnya, alur penetapan NIP dengan cara digital tidak jauh berbeda dengan cara manual. Yang menjadi berbeda adalah penggunaan aplikasi dalam pelaksanaannya, yaitu SAPK BKN (Sistem Aplikasi Layanan Kepegawaian) dan DOCUDigital BKN. Instansi akan menginput data ke SAPK dan mengunggah data ke DOCUDigital, kemudian BKN akan memeriksa data di SAPK dan mengecek kelengkapan dan kebenaran data di DOCUDigital. Selanjutnya BKN akan mengirim pertimbangan teknis, surat pengantar dan berkas BTL/TMS kepada instansi secara digital.