Efektifkan Media Luar Ruang Untuk Sosialisasikan Pencegahan Covid-19
Demak- Dalam upaya mencegah penularan virus Covid-19 dan menegakkan perbup nomor 68 tahun 2020, Berbagai upaya dilakukan Dinas Kominfo Demak untuk mengedukasi masyarakat. Selain dengan sosialisasi keliling desa dengan unit mobil penerangan keliling, dinkominfo juga menyebarluaskan informasi melalui media luar ruang.
Media Berupa spanduk mmt tang berisi pesan pencegahan virus corona dengan 4 langkah yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan ditempatkan di 3 balai desa wilayah kecamatan Wonosalam meliputi balai desa Karangrejo, Wonosalam dan Doreng, Selasa(6/10/20).
Kepala dinas kominfo Endah Cahya rini mengatakan, selain berisi pesan
pencegahan penularan virus corona juga ditegaskan pemberian sangsi
terhadap pelanggar protokol kesehatan.
” Pesan didalam media
outdortersebut juga menegaskan pemberian sangsi pada pelanggar protokol
kesehatan. Bagi pelanggar perorangan diberikan sangsi dari menghapal
Pancasila, Membaca Alfatehah, kerja sosial atau membersihkan fasilitas
umum hingga denda Rp. 250.000 dan penyitaan KTP”.
“Ada juga sangsi pelanggar bagi pelaku usaha, denda yang dikenakan maximal 5 juta rupiah hingga pencabutan ijin usaha” Jelas Endah.
Sosialisasi dan penyebaran informasi melalui media luar ruang tersebut juga nantinya akan dipasang dibalai desa lainya meliputi kecamatan Bonang dan Wedung.