Gelar Perbup No.68, Tim SPDP Laksanakan Penertiban Protkes
Demak – Dalam rangka sosialisasi Perbup No.68 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Tim SPDP (Satuan Penegak Protokol Kesehatan) laksanakan penertiban protkes.
Tim SPDP dari Dinkominfo dan Dinnakerind, bersinergi dengan
Forkopimcam Guntur, Satgas Desa Guntur, Puskesmas Kecamatan Guntur
melakukan operasi yustisi masker di Kecamatan Guntur, Selasa (06/10/20).
Dalam
operasi tersebut banyak di temui warga yang melanggar peraturan,
sehingga petugas SPDP mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi
membaca surat pendek berupa al-fatihah, menghafal Pancasila, menyanyikan
garuda Pancasila dan push up.
Beberapa alasan pelanggaran protkes sangat variatif diantaranya, lupa dan tertinggal di rumah, merasa hanya keluar untuk tujuan yang dekat dari rumah, membawa masker namun tidak dipakai hanya di masukkan saku celana, dan tidak memiliki masker atau belum membeli.
Camat Guntur, Ali Mahbub menyampaikan, “Warga cenderung menyepelekan
pemakaian masker. Mereka masa bodoh dengan penyebaran virus korona”.
Meskipun
saat ini Demak masih dalam kondisi berstatus zona merah penyebaran
Covid-19, namun masyarakat masih mengabaikan seolah beranggapan virus
korona sudah hilang.
Tim SPDP Dinkominfo Rudy menambahkan, banyak
warga yang beranggapan new normal adalah keadaan sudah normal.”Harusnya
mereka sadar bukan berarti kondisi sudah normal, namun dengan
membiasakan diri bermasker dan membudayakan protokol Kesehatan dalam
keseharian pada masa new normal ini”.
Dengan adanya kegiatan Yustisi dalam menegakan perbup diharapkan masyarakat menjadi jera sehingga akan menyadari pentingnya menerapkan protokol kesehatan pada dirinya serta melindungi orang lain.