Highlight

HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK FORMASI TAHUN 2019

 


Diberitahuan kepada pelamar CPNS formasi tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak bahwa Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang dinyatakan “LULUS” adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuan ini dengan tanda lulus “P/L” atau “P/L-1” atau “P/L-2” pada kolom Keterangan.

Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam pengumuman ini yaitu:

- P          :    Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No 24 Tahun 2019

- L            :    Lulus seleksi CPNS

- L-1        :    Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama

- L-2         :    Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama

- TL           :    Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi

- TH          :    Tidak hadir

- TMS       :    Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi

- TMS-1    :    Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu tes SKB

- APS        :    Pelamar mengundurkan diri atas permintaan sendiri

- SP        :    Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/ Kemenristekdikti/ Kemenag dan dinyatakan linier oleh verifikator instansi

Hasil nilai integrasi dan format surat pernyataan  tidak pindah 

serta format surat lamaran dapat diunduh disini

Peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB melalui sscn.bkn.go.id terhitung sampai dengan 3 hari setelah tanggal pengumuman.

Peserta yang dinyatakan lulus untuk segera :

a. Melakukan pendaftaran ulang dan mengupload Surat Pernyataan tidak mengajukan pindah (format terlampir) melalui s.id/pemberkasandemak2020 paling lambat tanggal 4 November 2020.

b. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id. selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2020.