Highlight

KASN Serahkan Piagam PMPSM Kepada BKN

 

Sebagai wujud keseriusan KASN dalam mewujudkan penerapan sistem merit di seluruh Instansi Pemerintah, KASN memberikan penghargaan kepada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit di Lingkungannya. Senin (19/10/20) KASN memberikan piagam Penghargaan Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN meriah nilai 332,5 dengan Predikat Sangat BAik dalam Penerapan Sistem Merit.

Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto MDA dan diterima langsung oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Dalam sambutannya Ketua KASN mengucapkan selamat kepada BKN untuk prestasinya dalam penerapan sistem merit

“Selamat bagi BKN untuk prestasinya hari ini, mudah-mudahan Kementerian/Lembaga lain segera menyusul. Ini bukanlah hanya pengajuan dokumen tapi prakteknya adalah konsisten. Apa yang dicapai hari ini adalah bukti kita sedang berbenah dengan serius” ucap Ketua KASN mengawali pertemuan tersebut.

Ditambahkan oleh beliau, penghargaan ini bukan berarti penilaian telah selesai. Masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki.

 

ser2

 

Menyambut hal tersebut Kepala BKN dalam sambutannya mengungkapkan terima kasih kepada KASN

“terima kasih kepada KASN yang telah memberikan kepercayaan dan predikat sangat baik kepada BKN” ucap Kepala BKN

Lebih lanjut beliau menegaskan kepada jajarannya untuk tidak terlena dengan nilai yang diberikan KASN.

“jangan terlena dengan angka-angka ini, masih banyak yang harus kita selesaikan, terima kasih atas penghargaannya kami akan terus berbenah untuk menjadi role model dan menjadikan ASN Indonesia lebih baik lagi” tegas Kepala BKN

 

ser3

 

Turut hadir pada kegiatan tersebut Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, MBA beserta jajarannya. Sementara dari pihak Badan Kepegawaian Negara dihadiri oleh Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf, Sestama BKN Imas Sukmariah, beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BKN.