Ketentuan Verifikasi Serdik Peserta CPNS Formasi Jabatan Guru
Menjelang tahapan pengolahan integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 yang dijadwalkan pada Oktober 2020, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) meminta Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyampaikan dokumen pendukung Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi peserta formasi jabatan Guru. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama mengatakan hal tersebut telah disampaikan Panselnas kepada Instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.
“Dokumen pendukung Serdik yang dimaksud berupa daftar nama – nama peserta yang telah mengunggah Serdik pada saat pendaftaran dan telah memenuhi syarat linearitas Serdik melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT) yang bertanda tangan Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit terkait Instansi dan kemudian mengirimkannya ke BKN melalui portal sscnadmin.bkn.go.id paling lambat tanggal 5 Oktober 2020. Pemberitahuan mengenai penyampaian Serdik bagi peserta formasi jabatan Guru dilakukan oleh masing-masing Instansi,” terangnya pada Rabu, (30/9/2020).
Lebih lanjut kata Paryono bahwa ketentuan verifikasi Serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru yang ditekankan dalam Surat BKN tersebut yakni dilakukan hanya bagi peserta yang sudah mengunggah Serdik saat awal pendaftaran di portal SSCN BKN dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Selain itu Panselnas menetapkan bahwa nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang memiliki Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan huruf F angka 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019.