Highlight

Lakukan Komsos Untuk Sosialisasikan Penegakan Hukum Protkes

 

DEMAK – Pemkab Demak gencarkan komunikasi sosial dan mensosialisasikan perbub nomor 68 tahun 2020 dan protokol kesehatan melalui dinas kominfo dengan pemasangan poster di wilayah kecamatan Bonang dan Wedung, Kamis (8/10/20).
Komunikasi sosial tersebut dilakukan untuk mencegah dan menurunkan angka penyebaran virus korona, mengingat dikabupaten Demak masih tinggi angka penyebaran virus.

Dalam komunikasi sosial di desa Weding kecamatan Bonang bersama perangkat desa setempat disampaikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan membudayakan memakai masker bila keluar rumah. Pada kesempatan tersebut diserahkan pula poster perbup nomor 68 tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol Kesehatan.

Kasie SKDI dinkominfo Rudyanto saat melakukan komsos bersama perangkat desa Weding menyampaikan,
” Sosialisasi protokol kesehatan dan perbup nomor 68 tahun 2020 ini harus terus di lakukan, tidak hanya ditingkat kabupaten saja namun hingga tingkat desa. Sebab saat ini warga sudah terlena dengan eforia new normal”.

” Dalam perbup ini sudah diatur beragam sangsi dari yang ringan hingga berat, dan jangan ditafsirkan bahwa perbup ini membatasi kebebasan warga. Namun bertujuan untuk membudayakan warga beradaptasi dengan kebiasaan baru” Jelas Rudy.

Perangkat Desa Weding Maskum mengatakan, untuk satgas dan aparat desa sudah sering melakukan berbagai upaya dalam pencegahan virus korona sesuai arahan dari pemkab.
” Terkait baliho sosialisasi kami siap memasang, sebab perbup tersebut masih banyak warga yang belum mengetahui” Ungkap Maskum.