Lakukan Komsos Untuk Sosialisasikan Penegakan Hukum Protkes
DEMAK – Pemkab Demak gencarkan komunikasi sosial dan
mensosialisasikan perbub nomor 68 tahun 2020 dan protokol kesehatan
melalui dinas kominfo dengan pemasangan poster di wilayah kecamatan
Bonang dan Wedung, Kamis (8/10/20).
Komunikasi sosial tersebut
dilakukan untuk mencegah dan menurunkan angka penyebaran virus korona,
mengingat dikabupaten Demak masih tinggi angka penyebaran virus.
Dalam komunikasi sosial di desa Weding kecamatan Bonang bersama perangkat desa setempat disampaikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan membudayakan memakai masker bila keluar rumah. Pada kesempatan tersebut diserahkan pula poster perbup nomor 68 tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol Kesehatan.
Kasie SKDI dinkominfo Rudyanto saat melakukan komsos bersama perangkat desa Weding menyampaikan,
”
Sosialisasi protokol kesehatan dan perbup nomor 68 tahun 2020 ini harus
terus di lakukan, tidak hanya ditingkat kabupaten saja namun hingga
tingkat desa. Sebab saat ini warga sudah terlena dengan eforia new
normal”.
” Dalam perbup ini sudah diatur beragam sangsi dari yang ringan hingga berat, dan jangan ditafsirkan bahwa perbup ini membatasi kebebasan warga. Namun bertujuan untuk membudayakan warga beradaptasi dengan kebiasaan baru” Jelas Rudy.
Perangkat Desa Weding Maskum mengatakan, untuk satgas dan aparat desa
sudah sering melakukan berbagai upaya dalam pencegahan virus korona
sesuai arahan dari pemkab.
” Terkait baliho sosialisasi kami siap memasang, sebab perbup tersebut masih banyak warga yang belum mengetahui” Ungkap Maskum.