Menjelang Pilkada Netralitas ASN Menjadi Sorotan, WAPRES: Saat Ini Netralitas ASN Harus Menjadi Perhatian Bersama
Tahapan Pilkada serentak 2020 sudah memasuki masa kampanye. Pasangan calon sedang gencar melaksanakan berbagai kegiatan kampanye walau di tengah pandemi covid19. Pengawasan menjadi penting agar para peserta Pilkada tidak keluar dari ketentuan yang sudah ditetapkan, termasuk pengawasan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). KASN dengan didukung Bawaslu RI terus berupaya melakukan fungsi pengawasan netralitas ASN agar Pilkada berjalan dengan lancar.
Pada tahapan kampanye sekarang ini, KASN terus mengupayakan langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN, salah satunya melalui Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN seri keempat dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu 7 Oktober 2020 dalam rangka terus mengingatkan ASN agar tetap bersikap netral dan menjunjung tinggi integritas pada Pilkada. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KASN Agus Pramusinto yang dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan dari Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. KH. Ma’ruf Amin.
Kegiatan diawali dengan deklarasi netralitas ASN yang dikuti lebih dari 1238 peserta di jaringan virtual, yang terdiri dari para Kepala Daerah, Sekda, Kepala BKD/BKPSDM, Pimpinan Bawaslu Daerah, Inspektorat, Kanreg BKN dari 270 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN yaitu Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, dan Bawaslu RI. Dalam pelaksanaan kegiatan ini digelar diskusi panel dengan pembicara Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPK RI Firli Bahuri, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro.
Memasuki masa kampanye pilkada, netralitas ASN akan diuji dan menjadi momentum peneguhan kembali reformasi birokrasi yang sudah berjalan selama ini. Semangat reformasi birokrasi dapat dilihat dengan hadirnya kesadaran kolektif dari ASN tentang pentingnya bersikap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis pada masa Pilkada sekarang ini. Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan bahwa sampai 30 September 2020 terdapat 694 Pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran Netralitas. Sebanyak 492 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran Netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 256 ASN atau 52%. “Netralitas ASN benar benar diuji pada masa Pilkada sekarang ini, 694 ASN yang melanggar bukanlah angka yang sedikit” Ujar Agus.
Melalui kegiatan ini, Agus Pramusinto juga menyampaikan langsung kepada Wapres RI bahwa simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respon Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK yang lambat dan bahkan enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN. Kondisi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK yang bersangkutan, sehingga para pegawai ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus-menerus. Masalah ini tentu harus segera diakhiri. “Sehubungan dengan fakta-fakta tersebut, idealnya peran dan kewenangan KASN harus semakin diperkuat. Kebijakan pemberian kewenangan eksekusi sanksi secara langsung kepada KASN, tentu akan meningkatkan fungsi pengawasan KASN menjadi semakin efektif” terang Agus.
Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Komite Percepatan Reformasi Birokrasi Nasional dalam sambutan kunci menyampaikan bahwa ASN harus bersikap adil, tidak berpihak dan memihak, serta tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan apapun dan siapapun baik pribadi, kelompok ataupun golongan. Disampaikan juga bahwa netralitas ASN dapat menjaga dan menangkal praktik politisasi birokrasi yang dapat menjauhkan kita dari tujuan membangun birokrasi yang profesional sebagai penentu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa, good and clean governance. “Kondisi yang nyata terkait netralitas ASN belum sesuai dengan amanat undang undang” Ujar Ma’ruf. Fenomena banyaknya pelanggaran netralitas ASN menjadi keprihatinan tersediri, banyak manfaat yang bisa didapatkan apabila para kepala daerah bisa menjaga netralitas ASN. “Para kepala daerah akan mudah dalam mencapai target kinerja apabila ASN netral, fokus bekerja dan tidak dilibatkan dalam aktifitas politik” tegas Wapres.
Terakhir, Wakil Presiden menyampaikan bahwa fungsi pengawasan Netralitas ini menjadi penting dan memberikan apresiasi atas capaian kinerja KASN selama ini. “Pemerintah akan terus mendukung penguatan kelembagaan dan kewenangan KASN menjadi pengawas terdepan dalam mengawal netralitas ASN dalam kerangka sistem merit di seluruh instansi pemerintah” ujar Wapres. Disampaikan juga bahwa pengawasan netralitas yang efektif menjadi penting agar Indonesia dapat mewujudkan percepatan Reformasi Birokrasi menuju ASN kelas dunia.