Highlight

Penting, Payung Hukum untuk Perjelas Hak dan Kewajiban Pegawai yang Ikuti Program Pertukaran ASN

 Humas BKN, Dalam pembahasan rencana program pertukaran ASN yang digagas oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), Direktur Kompensasi ASN BKN, Janry Haposan menyampaikan pentingnya payung hukum untuk memperkuat dan memperjelas hak dan kewajiban dari pegawai yang akan mengikuti pertukaran pegawai dan magang pada instansi-instansi yang serumpun atau bidang kerja yang beririsan. “Jangan sampai pertukaran ini justru memicu demotivasi pegawai karena ada hak-hak yang tidak terpenuhi seperti posisi jabatan hingga terkait hak gaji dan tunjangan yang akan didapat pegawai,” terangnya dalam Diskusi Uji Publik Konsep Model Magang dan Pertukaran Pegawai ASN yang digelar LAN via aplikasi daring, Senin (05/10/20).
Lebih lanjut menurut Janry, LAN juga harus sesegera mungkin membuat peta data pada instansi-instansi Pemerintah untuk memudahkan realisasi rencana program pertukaran pegawai ini. Janry menegaskan bahwa BKN akan siap untuk memberikan dukungan data kepegawaian yang akan disesuaikan dengan proses bisnis yang telah disepakati bersama.
Menambahkan pernyataan Direktur Kompensasi ASN BKN, Kasubdit Penyusunan Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja ASN, Cari, mengatakan bahwa idealnya proses pertukaran pegawai dilakukan pada awal tahun untuk mempermudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan kemudian dilakukan penilaian pada akhir tahun oleh atasan pada instansi induk sesuai ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS.
Diskusi rencana program pertukaran pegawai dan magang di lingkup ASN ini juga dihadiri oleh Kepala Pusat Inovasi Manajemen Pengembangan Kompetensi ASN LAN, Seno Hartono, Tim Peneliti LAN, Kepala Seksi Analisis Data Kepegawaian, Elin Cahyaningsih dan perwakilan Direktorat Status dan Kedudukan BKN, Dwiyantoro.