Penting, Payung Hukum untuk Perjelas Hak dan Kewajiban Pegawai yang Ikuti Program Pertukaran ASN
Humas BKN, Dalam pembahasan rencana program pertukaran ASN yang digagas
oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), Direktur Kompensasi ASN BKN,
Janry Haposan menyampaikan pentingnya payung hukum untuk memperkuat dan
memperjelas hak dan kewajiban dari pegawai yang akan mengikuti
pertukaran pegawai dan magang pada instansi-instansi yang serumpun atau
bidang kerja yang beririsan. “Jangan sampai pertukaran ini justru memicu
demotivasi pegawai karena ada hak-hak yang tidak terpenuhi seperti
posisi jabatan hingga terkait hak gaji dan tunjangan yang akan didapat
pegawai,” terangnya dalam Diskusi Uji Publik Konsep Model Magang dan
Pertukaran Pegawai ASN yang digelar LAN via aplikasi daring, Senin
(05/10/20).
Lebih lanjut menurut Janry, LAN juga harus sesegera mungkin membuat peta
data pada instansi-instansi Pemerintah untuk memudahkan realisasi
rencana program pertukaran pegawai ini. Janry menegaskan bahwa BKN akan
siap untuk memberikan dukungan data kepegawaian yang akan disesuaikan
dengan proses bisnis yang telah disepakati bersama.
Menambahkan pernyataan Direktur Kompensasi ASN BKN, Kasubdit Penyusunan
Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja ASN, Cari, mengatakan bahwa
idealnya proses pertukaran pegawai dilakukan pada awal tahun untuk
mempermudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan kemudian dilakukan
penilaian pada akhir tahun oleh atasan pada instansi induk sesuai
ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan
pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS.
Diskusi rencana program pertukaran pegawai dan magang di lingkup ASN ini
juga dihadiri oleh Kepala Pusat Inovasi Manajemen Pengembangan
Kompetensi ASN LAN, Seno Hartono, Tim Peneliti LAN, Kepala Seksi
Analisis Data Kepegawaian, Elin Cahyaningsih dan perwakilan Direktorat
Status dan Kedudukan BKN, Dwiyantoro.