'Suntikan' Spirit Untuk Maluku dan Maluku Utara Tangani Aduan Publik
Provinsi Maluku dan Maluku Utara menerima hasil monitoring dan evaluasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memberikan 'suntikan' spirit pada dua provinsi tersebut agar meningkatkan performanya dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi SP4N-LAPOR! 2020, angka keterhubungan SP4N-LAPOR! berdasarkan kepemilikan surat keputusan (SK) di Provinsi Maluku baru mencapai 42 persen atau lima instansi pemerintah (IP). Sementara, angka keterhubungan SP4N-LAPOR! di Provinsi Maluku Utara berdasarkan kepemilikan SK adalah 45 persen yaitu lima IP sudah memiliki SK Tim SP4N-LAPOR!.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad pada kegiatan Focus Group Discussion Review Tindak Lanjut Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR! Tahun 2020 Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, Rabu (07/10). Menurut Yanuar, kegiatan ini merupakan upaya menumbuhkan kesadaran instansi penyelenggara layanan untuk senantiasa memperhatikan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, khususnya pada situasi kenormalan baru saat ini.
Tidak hanya dari sisi kepemilikan SK, Provinsi Maluku dan Maluku Utara juga didorong untuk meningkatkan capaian pada aspek keaktifan akun serta persentase tindak lanjut terhadap laporan yang diterima. “Dari data yang kami peroleh ini, tentu kami ingin menyampaikan bahwa performa penyelesaian pengaduan sangat perlu untuk ditingkatkan khususnya di instansi Bapak/Ibu masing-masing yang belum memenuhi indikator keterhubungan LAPOR! yang baik, dari kepemilikan SK maupun tingkat penyelesaian laporan,” ujarnya.
Saat ini, pengelolaan laporan berdasarkan indikator keaktifan akun SP4N-LAPOR! menunjukkan wilayah Maluku sebanyak 25 persen (3 IP) yang sudah aktif mengelola, dan 75 persen (9 IP) belum aktif mengelola melalui aplikasi SP4N-LAPOR!. Sementara, indikator keaktifan akun SP4N-LAPOR! di wilayah Maluku Utara sebesar 36 persen atau empat IP telah aktif dalam mengelola laporan melalui aplikasi SP4N-LAPOR! dan sebesar 64 persen atau tujuh IP belum aktif mengelola.
Meskipun hasil monitoring dan evaluasi secara keseluruhan bagi Provinsi Maluku dan Maluku Utara belum maksimal, Sub-Koordinator Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Rosikin memberikan apresiasi pada pengelolaan aduan yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon. Dijelaskan, hingga September 2020 Pemerintah Kota Ambon telah berhasil menyelesaikan 98 persen dari total sebanyak 307 aduan yang masuk. Rinciannya adalah 290 aduan selesai ditindaklanjuti, 11 dalam proses, empat belum ditindaklanjuti, dan dua aduan belum terverifikasi.
“Kami apresiasi Pemerintah Kota Ambon yang sudah mengelola aduan dengan sangat baik, hampir seluruh aduan yang masuk telah berhasil diselesaikan,” jelasnya. Rosikin berharap jejak kesuksesan Pemerintah Kota Ambon juga dapat diikuti oleh seluruh kabupaten dan kota yang ada di wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Pada kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Muda ini juga mendorong jajaran pengelola pengaduan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara untuk berpatisipasi pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020. Kompetisi hasil kolaborasi Kementerian PANRB bersama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia dibantu oleh USAID-Cegah melalui Sustain ini merupakan bentuk apresiasi Kementerian PANRB kepada instansi penyelenggara pelayanan publik yang telah melakukan pengelolaan pengaduan dengan baik.
Pendaftaran Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020 dibuka hingga tanggal 14 Oktober 2020. Meskipun kompetisi tahun ini berlangsung dalam situasi pandemi, namun tidak mengurangi semangat dan antusias peserta baik secara kuantitas maupun kualitas untuk membuktikan kepada publik kerja-kerja baik yang telah dilakukan instansi penyelenggara.