Highlight

PENYAMPAIAN MATERI DIKLAT PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN OLEH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT BAPAK AHMAD NUR WAHYUDI, SH, MH

 Demak, 11 November 2020 hari Selasa Pukul 10.30 WIB Bertempat di ruang kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan penyampaian materi diklat Pengelolaan Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Penyampaian Materi oleh Bapak Ahmad Nur Wahyudi, SH, MH ini tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal demi pasal di Bahas Oleh Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Demak.

Pasal 76 ayat 1 Huruf b disebutkan Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang

membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum
dan meresahkan sekelompok masyarakat atau
mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan
masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;