Highlight

Sebanyak 2.291 Kotak Suara Pilkada Kab. Demak Telah Siap

 

DEMAK – Sebanyak 2.291 kotak suara untuk pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Demak sebagai logistik pemilu telah tiba beberapa waktu lalu. Kotak suara tersebut ditempatkan di gedung IPHI yang telah dirakit dan telah siap untuk untuk digunakan nantinya. Adapun kotak suara yang berbahan duplex tersebut memiliki sisi transparan sehingga tampak dalamnya dilihat dari luar.

Komisioner KPU Hastin Atas Asih dari divisi Hukum dan Pengawasan, Senin ( 23/11/20) mengatakan bahwa KPU telah menerima logistik kotak suara, Setelah logistik tersebut tiba pihaknya mengaku langsung dikerjakan perakitannya dan telah selesai.

” Logistik berupa kotak suara sebanyak 2.291 sudah datang dan langsung di rakit oleh tenaga yang sudah disiapkan. Untuk saat ini kita simpan di gedung IPHI dan nantinya akan kita distribusikan ke 2.226 TPS se kabupaten Demak” Terang Hastin.

Hastin menambahkan jika kotak suara tersebut menggunakan bahan dasar duplex atau karton kedap air serta transparan satu sisinya. Terkait hal ini sudah tertuang pada PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa kotak suara terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan. 

Hastin juga berharap untuk pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember mendatang, masyarakat dapat memberikan hak suaranya untuk memilih dan mendatangi TPS. Sebab pada tanggal tersebut merupakan hari yang menentukan untuk memilih pemimpim Daerah.

” Jangan lupa untuk datang ke TPS dan memberikan hak suara tanggal 9 Desember atau 17 hari lagi. Sebab masyarakat Demaklah yang dapat menentukan pimpinan daerahnya nantinya” Ujar Hastin.