Cegah Penolak Vaksin, Sistem Insentif Diusulkan
Peneliti institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati meminta, agar pemerintah segera meninjau ulang penerapan sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19.
Mekanisme pemidanaan diprediksi tidak akan efektif serta butuh perubahan payung hukum di tingkat pusat. ICJR menyarankan sistem insentif kepada masyarakat yang mau melakukan vaksinasi.
"ICJR minta agar pemerintah pusat dan daerah tinjau ulang ketentuan pidana untuk perbuatan menolak vaksin," kata Maidina, seperti yang dikutip CNN, Senin (11/1/2021).
Hal itu disebabkan oleh warga yang menolak untuk divaksinasi tidak dapat begitu saja dipidana. Menurutnya, mesti ada pengaturan di tingkat pusat, bukan daerah, bahwa menolak vaksin memicu darurat kesehatan.
"Pemerintah pusat yang harus menentukan dengan ajeg terlebih dahulu apakah perbuatan menolak vaksin dan sampai batas mana dapat benar-benar berdampak buruk yang mengakibatkan situasi darurat kesehatan," tandasnya.
Hal ini, sejalan dengan Pasal 93 UU Kekerantinaan Kesehatan Masyarakat yang menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara dan denda.
Selain itu, pemerintah pusat harus terlebih dahulu memperbarui Keputusan Presiden No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19.