Highlight

Instruksi Menkes Jelang Vaksinasi Massal COVID-19

 Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk mulai melakukan persiapan, mulai dari administrasi hingga kesiapan teknis. 

Instruksi ini disampaikan Menkes Budi dalam rangka persiapan jelang vaksinasi besar-besaran yang akan dilakukan mulai pertengahan Januari 2021.

Budi Gunadi meminta setiap fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit, untuk mendaftar pada aplikasi PCare BPJS Kesehatan. 

"Kalau belum mendaftarkan akan sulit bagi mereka untuk bisa melayani vaksinasi ini terutama untuk mencatat dan menangani kalau ada kejadian ikutan pasca imunisasi atau KIPI," jelas Menkes Budi dalam keterangan pers usai mengikuti Ratas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (06/01/2021). 

Vaksinasi tahap pertama akan diberikan kepada para tenaga kesehatan, pendamping, asisten, dan juga petugas pendukung di fasilitas layanan kesehatan. 

Setelah itu, tahapan berikutnya yaitu vaksinasi yang akan diberikan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), POLRI, dan juga petugas pelayanan publik. 

Tahapan berikutnya, sampai dengan tahun 2022 mendatang, vaksinasi akan diberikan kepada para kelompok rentan seperti lansia dan juga anak-anak. 

Dari sisi teknis, Budi meminta setiap fasilitas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan fasilitas lemari pendingin. 

Budi juga meminta agar fasilitas kesehatan yang lemari pendinginnya rusak, untuk segera melapor ke dinas kesehatan setempat atau bahkan langsung kepada dirinya melalui akun media sosialnya. 

Tak lupa, Menkes Budi juga memberi pesan penting untuk masyarakat agar selalu menjaga pola hidup sehat dalam protokol kesehatan ketat selama masa pandemi COVID-19.

"Saya minta tolong, kita bantu, lindungi, jaga mereka dengan mengurangi mobilitas selama dua minggu, sejak tanggal 11 Januari. Jangan lupa juga untuk selalu memakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak, karena ini sangat penting," pungkas Menkes Budi dalam keterangannya. 

Untuk diketahui, Pemerintah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat mulai 11 hingga Januari 2021. 

Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Namun pembatasan kegiatan ini tidak dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang berada di Pulau Jawa dan Bali. 

Pembatasan diterapkan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah. 

Adapun parameter yang dimaksud adalah sebagai berikut : 

- tingkat kematian yang sudah di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%

- tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82% 

- tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%

- tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate untuk ICU dan isolasi yang sudah lebih dari 70%.