Konsultasi Publik Rancangan PM mengenai Renstra Kementerian Kominfo Tahun 2020-2024
Siaran Pers No. 07/HM/KOMINFO/01/2021
Rabu, 6 Januari 2021
Tentang
Konsultasi Publik Rancangan PM mengenai Renstra Kementerian Kominfo Tahun 2020-2024
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian dan Lembaga Tahun 2020-2024, kementerian dan lembaga wajib menyusun Rencana Strategis dengan berpedoman pada RPJMN dan menetapkan Renstra tersebut meiaiui Peraturan Menteri.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun rancangan Renstra Tahun 2020—2024 dan akan ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo. Renstra merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan yang menjadi acuan tiap unit kerja dalam menyelenggarakan rencana kerja tahunan. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Menteri, perlu dilakukan konsultasi publik untuk memberikan kesempatan kepada mitra kerja, akademisi, dan masyarakat secara umum memberikan masukan atas Rancangan Peraturan Menteri dimaksud.
Sesuai amanat ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana masyarakat berhak untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dokumen pendukung konsultasi publik terlampir sebagai berikut