Sosialisasikan PPKM Melalui Beberapa Media
DEMAK – untuk turut mensosialisasikan surat edaran Bupati nomor 404.1/1 Tahun 2021 kepada masyarakat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan 11 sampai 25 Januari 2021, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak lakukan pemasangan media luar ruang berupa spanduk.
Adapun pemasangan spanduk yang berisi pesan pemberlakuan pembatasan kegiatan msyarakat mulai tanggal 11 sampai dengan 25 januari 2021serta berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dipasang dibeberapa wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Demak diantaranya Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Mijen, Kecamatan Dempet,Kecamatan Kebonagung, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Demak dan Kecamatan Mranggen.
Menurut kadinkominfo Endah Cahyarini melalui Kabid Komunikasi dan Statistik Agus Pramono menyampaikan, tujuan dari pemasangan media luar ruang tesebut yakni untuk menginformasikan kepada masyarakata di Wilayah Kabupaten Demak untuk mematuhi surat edaran buapati tentang pelaksanaan PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Agus Pramono menambahkan, “diketahui Gubernur Jawa Tengah telah mengedarkan surat dan menetapkan 23 Kabupaten dan kota sebagai daerah yang menerapkan PPKM, termasuk di dalamnya Kabupaten Demak, untuk itu Pemkab Demak melalui SE Bupati tersebut merupakan tidak lanjut dari Edaran Gubernur”.
“Upaya lain untuk sosialisasi PPKM selain dengan media spanduk juga melalui media elektronik radio RSKW 104.8 FM, kemudian melalui media sosial facebook, instagram, pemberitaan melalui website dan melakukan publikasi keliling dengan menggunakan unik penerangan keliling”, pungkas Agus Pramono.