Tim Gabungan Intensifkan Patroli Malam Untuk Tegakkan PPKM
DEMAK – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, POLRI intensifkan operasi yustisi penegakan Pendisiplinan PPKM sesuai SE Bupati Demak Nomor 440.1/1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada sektor usaha. Tim gabungan melakukan patroli diwilayah kota dengan area pasar bintoro dan jalan sampangan untuk memperingatkan para pedagang yang melanggar jam operasional, Rabu malam (12/1/21).
” Para PKL dan warga yang masih terlihat diwarung warung kami himbau untuk segera meninggalkan lokasi dengan menyarankan makanan yang dipesan untuk dibungkus. Dan bagi pemilik warung untuk segera menutup lapaknya. Sehingga tidak menimbulkan kerumunan pembeli yang rentan terhadap penyebaran covid-19″ Jelas Sardi Teong Kabid Penegakan Produk hukum daerah Satpol PP.
Sardi juga menambahkan dalam operasi PPKM ini pihaknya tidak melakukan penyitaan lapak dagangan, namun sebatas mengingatkan untuk mentaati aturan PPKM yang berlaku untuk 15 kedepan
Nurhadi salah satu PKL yang lapaknya berada dijalan sampangan didatangi tim yustisi mengaku dirinya sudah mengetahui aturan PPKM tersebut, namun warung nya masih buka karena menunggu pembeli yang menikmati pesanan hingga habis.
” Untuk aturan PPKM saya sudah tahu tapi saat petugas datang, saya masih menunggu pelanggan yang menikmati pesanan ditempat, bila sudah habis makananya kami langsung menutup warung” Ujar Nurhadi.
Seperti diketahui pemkab Demak telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama 15 hari untuk pengendalian penyebaran covid-19 yang nasih masiv. Sesuai dengan ketentuan surat edaran bupati yang mengatur pembatasan jam operasional bagi pedagang kaki lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum mulai pukul 14.00 wib hingga 17.00 wib.