Highlight

BKN Minta Instansi Lakukan Pengangkatan Jabatan Fungsional Kepegawaian Sesuai Formasi

 Humas BKN, Sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK) menerbitkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan pengangkatan pegawai ke dalam JFK lewat pengangkatan pertama melalui Surat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Nomor 260/B-BJ.01.01/SD/C/2021 tanggal 03 Maret 2021. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto meminta agar Instansi Pemerintah menyampaikan data JFK yang diangkat kepada BKN secara tertulis.

Haryomo Dwi Putranto 

Melalui surat tersebut, Haryomo juga meminta Instansi Pemerintah yang memiliki kelompok JFK di lingkup Instansinya agar segera membentuk Tim Penilai angka kredit masing-masing JFK di wilayah kerjanya untuk jenjang Ahli Muda ke bawah. “Pembentukan Tim Penilai JFK yang ditetapkan Instansi mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BKN sebagai Instansi Pembina JFK,” terangnya pada Senin, (15/3/2021).

Selain itu, Haryomo mengingatkan pemberlakuan kelas jabatan JFK terbaru sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/1029/M.SM.04.00/2020 tentang Penetapan Kelas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur/Analis Kepegawaian Keterampilan, Analis SDM Aparatur/Analis Kepegawaian Keahlian dan Asesor SDM Aparatur. Lebih lanjut, Haryomo mengatakan agar seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyusun perencanaan pengembangan kompetensi.

Terakhir Haryomo meminta seluruh Instansi agar menyampaikan data Pejabat Fungsional untuk semua jenis pengangkatan di lingkungan Instansinya kepada BKN sebagai bahan pengendalian dan rancangan pengembangan JFK paling lambat tanggal 30 April 2021.