Highlight

Tingkatkan Kompetensi, Kanreg I Gelar Lokakarya Penilaian Angka Kredit

 Humas BKN, Pengembangan kompetensi merupakan salah satu hak yang dimiliki ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Oleh karena itu, pada Senin (01/03/2021) Kantor Regional (Kanreg) I Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan lokakarya tentang tata cara tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional kepegawaian yang meliputi analis kepegawaian dan auditor kepegawaian. Menghadirkan narasumber dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian (Pusbinjak) dari BKN Pusat, lokakarya ini diikuti oleh analis kepegawaian, auditor kepegawaian, serta tim Penilai Angka Kredit (PAK) di lingkungan Kanreg I BKN Yogyakarta.

Kepala Kanreg I BKN, Anjaswari Dewi menyampaikan bahwa kegiatan ini penting bagi Tim PAK JF kepegawaian. “Tim Penilai mempunyai peran strategis dalam rangka mengembangkan karir bagi pejabat fungsional,” papar Anjaswari Dewi. Diselenggarakannya lokakarya ini diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait tata cara penilaian angka kredit. “Tim Penilai harus meningkatkan kompetensinya, kuasai aturan, dan dengan hadirnya teman-teman dari pusat bisa saling sharing.”

Di antara materi lokakarya yaitu mengenai perubahan nomenklatur jabatan fungsional kepegawaian yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 37, 38, dan 94 Tahun 2020. “Kenapa kita berubah nomenklatur? Kita ingin agar jabatan fungsional di bidang kepegawaian menjadi profesional di bidang sumber daya manusia, bisa  mengikuti perkembangan zaman,” terang Sri Gantini, Koordinator Pengelolaan Jabatan Fungsional. Sementara itu untuk ketentuan pelaksanaannya masih menggunakan regulasi yang lama, sembari menunggu terbitnya regulasi baru yang tengah disusun.