Dewan Pengawas Putuskan Pegawai KPK Langgar Kode Etik
Jakarta, 12 juli 2021 –
Dewan Pengawas KPK melalui Majelis Sidang Etik memutuskan kedua
terperiksa insan KPK Sdr. Mochamad Praswad Nugraha dan Sdr. Muhammad Nor
Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di
luar lingkungan kerja.
Pembacaan putusan berlangsung di
Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dengan dihadiri majelis sidang
Harjono sebagai ketua dan dua anggota majelis yaitu Albertina Ho dan
Syamsudin Haris. Sedangkan para terperiksa hadir secara virtual sebagai
penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Majelis Sidang memutuskan bahwa
perbuatan keduanya termasuk pelanggaran sedang dan ringan. Sdr Mochamad
Praswad Nugraha diberikan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok
sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan, sedangkan Muhammad
Nor Prayoga diberikan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis I dengan
masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan.
Dalam proses pemeriksaan dugaan
pelanggaran ini, Dewas telah mendengarkan keterangan dari total 8
(delapan) orang saksi yang terdiri dari 4 (empat) orang kalangan
internal KPK dan 1 (satu) orang kalangan eksternal KPK, 1 (satu) orang
saksi meringankan, dan 2 (dua) orang ahli.
Melalui persidangan ini, Dewas telah
menegakkan aturan untuk menjaga muruah dan citra lembaga dengan
memastikan bahwa seluruh insan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya
secara profesional, akuntabel, dan sesuai kode etik yang berlaku di
lembaga ini.
KPK berharap seluruh insan KPK dapat memetik hikmah dan menjadikan putusan etik ini sebagai pembelajaran bersama. Bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi di KPK, tidak cukup hanya taat azas, prosedur, dan aturan hukumnya. Namun insan KPK juga dituntut untuk tetap mengedepankan cara-cara yang etis dalam pelaksanaan tugasnya.