Highlight

Cegah Korupsi, KPK Sampaikan Masukan terkait Vaksin Berbayar

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya percepatan vaksinasi yang digelar pemerintah. Meski demikian, KPK juga mengingatkan akan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam program vaksin mandiri berbayar yang akan diselenggarakan pemerintah.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi terkait pelaksanaan vaksinasi mandiri dan Gotong Royong pada Rabu (13/7). Dalam rapat tersebut, Firli menyampaikan beberapa catatan KPK terkait vaksin berbayar dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi.

“KPK melihat potensi fraud dalam pelaksanaan vaksin ini dimulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi dan evaluasi program,” ungkap Firli

Hadir dalam rapat terbatas tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Tohir, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

KPK, lanjut Firli, sangat memahami permasalahan implementasi vaksinasi saat ini sekaligus mendukung percepatan vaksinasi sebagai salah satu upaya pengendalian virus covid-19. Namun menurut Firli, penjualan vaksin Gotong Royong ke individu memiliki risiko tinggi baik dari sisi medis dan kontrol vaksin setelah pelaksanaan vaksin mandiri.

Reseller akan banyak bermunculan, hal ini akan membuat efektivitas dari vaksin menjadi rendah. Selain itu, jangkauan penjualan vaksin juga terbatas,” tuturnya.

Selain itu, KPK menyampaikan rekomendasi dalam upaya perluasan penggunaan vaksin mandiri ini individu hanya diperbolehkan menggunakan vaksin Gotong Royong. Artinya, tidak boleh menggunakan vaksin dari sumber lain seperti hibah baik bilateral maupun skema COVAX.

“Kita dorong agar dibuka transparansi data alokasi dan penggunaan vaksin Gotong Royong by name by address dan badan usaha. Selanjutnya pelaksanaan hanya melalui lembaga/institusi yang menjangkau kabupaten/kota. Misalnya Rumah Sakit Swasta se-Indonesia atau Kantor Pelayanan Pajak, mereka punya database wajib pajak yang mampu secara ekonomis, atau lembaga lain selain retail seperti Kimia Farma,” terangnya.

Perbaikan logistik vaksin juga diperlukan untuk mencegah vaksin mendekati kadaluarsa dan distribusi bisa lebih merata

Sesuai Perpres No 99 tahun 2020, Menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin serta mekanisme vaksinasi. Terkait hal ini, Firli menyarankan perlu dibangunnya sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan monitoring pelaksanaan vaksin Gotong Royong secara transparan dan akuntabel agar tak terjadi praktik fraud.

“Data menjadi kata kunci, untuk itu Kemenkes harus menyiapkan data calon peserta vaksin Gotong Royong sebelum dilakukannya vaksinasi,” terangnya.

Sebagai penutup, Firli menyebutkan bahwa KPK tidak mendukung pola vaksin Gotong Royong mandiri berbayar, jika ada potensi risiko dalam tata kelola dan efektivitasnya. KPK juga mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar.

“Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha atau asosiasi,” tutupnya.