Di Hari Keempat PPKM Darurat Masih Ditemukan Pelanggaran Pada Tempat Makan Umum
DEMAK - Hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat di kabupaten Demak
dilakukan patroli dan sosialisasi keliling oleh petugas gabungan.
Petugas yang terdiri TNI/POLRI, Satpol PP, Dinkominfo/RSKW dan beberapa
OPD menyusuri jalan dalam kota, jalur lingkar, pasar dan pertokoan, Rabu (7/7/21).
Dalam operasi keliling, beberapa tempat makan umum di sambangi tim gabungan
karena melayani makan ditempat dan menimbulkan kerumunan. Petugas
mengingatkan kepada pemilik rumah makan dan pengunjung agar membungkus
makanan yang dipesan dan dilarang makan di tempat. Sehingga mereka
disarankan untuk pulang dan makan dirumah, serta Warung atau restoran harus tutup Maksimal Pukul 20.00 WIB.
Menurut Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama sesuai dengan SE
bupati Demak yang mengatur tentang tempat makan umum selama PPKM Darurat
disebutkan setiap warung makan atau restoran, rumah makan hanya
menerima delivery ( take away) dan tidak melayani makan ditempat ( dine
in).
Sebelum pelaksanaan patroli keliling dilakukan apel bersama didepan
masjid agung dan dipimpin Kapolres AKBP Andhika. Dalam pengarahanya
Kapolres mengingatkan bahwa petugas lapangan wajib menjaga kesehatan
diri. Jangan sampai terpapar virus Corona, sehingga dapat terus
melaksanakan tugas lapangan untuk melaksanakan Pengertian dan membimbing serta mengarahkan warga masyarakat terhadap bahaya
Virus Covid-19.
"Kita sebagai garda terdepan dalam tugas pengawasan dan sosialisasi
serta memberi sanksi bagi pelanggar prokes dalam PPKM Darurat wajib
sehat dulu. Kemudian kita bisa bertugas memahamkan masyarakat" Pesan
Kapolres Demak.
Kapolres menambahkan PPKM Darurat diberlakukan mengingat saat ini
pandemi Covid-19 semakin ganas dan setiap hari menambah jumlah data
kasus bahkan meningkat jumlah kematian setiap harinya.