PENYUSUNAN KEBUTUHAN PPPK TAHUN 2022
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Pengusulan Kebutuhan PPPK Tahun 2022.
Bersama ini dimohon bantuannya hal-hal sebagai berikut :
- menyampaikan usulan jabatan prioritas PPPK sesuai format usulan yang mengacu pada Perpres No 38 Tahun 2020 dan ditandatangani Kepala OPD
- mengirimkan peta jabatan yang telah divalidasi Bagian Organisasi dan ditandatangani Kepala OPD
format usulan dikirimkan dalam bentuk hardcopy ke BKPP Kabupaten Demak, dan softcopy ke email bkppdemak@gmail.com, paling lambat tanggal 30 Agustus 2021 jam 09.00.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nama terlampir
Apabila pada waktu diatas usulan (hardcopy dan softcopy) belum diterima BKPP, maka dianggap tidak mengusulkan formasi.
Surat resmi, format usulan dan daftar jabatan dapat didownload pada link dibawah.