PENYUSUTAN ARSIP BKPP KABUPATEN DEMAK SESUAI JADWAL RETENSI ARSIP
Demak, 27 Agustus 2021 hari Jum'at Pukul 13.00 WIB Bertempat di Ruang Arsip BKPP Kabupaten Demak.
Tim kearsipan BKPP yang terdiri dari Bapak Agus Rianto K, Bapak Mochlisin dan Ibu Paramita Eka Bastiana, A.Md, melakukan kegiatan penyusutan arsip, adapun kegiatan nya meliputi pemilahan arsip, pendiskripsian arsip, pengertian arsip inaktif ke Aplikasi Simardi, pembuatan daftar arsip inaktif. Kegiatan pemusnahan arsip dilakukan agar Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah sesuai jadwal retensi arsip dan berdasarkan penilaian kembali arsip.
Tujuan pemusnahan arsip antara lain adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak- pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.Bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, tetapi pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna kebuktian dan informasional.
Pemusnahan arsip merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip yang pada hakekatnya dilakukan dalam rangka pengurangan jumlah arsip dalam konteks penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya. Melalui program pemusnahan akan terselamatkan arsip dari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Oleh karena memusnahkan arsip pada hakekatnya memusnahkan dokumen dan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan”.