Highlight

Cegah Korupsi, BKPP Kabupaten Demak Sosialisasikan Gratifikasi

Demak, 21 September 2021 hari Selasa, Pukul 09.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak melakukan sosialisi gratifikasi di lingkungan internal Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak, Selasa (21/09/21). Kegiatan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari sosialisasi pengendalian gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS) dan penanganan Conflict of Interest dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Demak.

Dalam sosialisasi tersebut di pimpin Kepala BKPP Kabupaten Demak bapak HADI WALUYO, SH, M.Pd, dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BKPP, Bapak Ari Tri Priyatmo, S.Sos menyampaikan materi, gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi di Lingkungan Pemerintahan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan mengabaikan ketentuan hukum dan moral yang berlaku.

“Gratifikasi menjadi akar terjadinya kasus korupsi, untuk itu perlu di cabut,” terangnya.

Dirinya menyebutkan, gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan atau kaitannya dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui  prosedur sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Ari Tri Priyatmo berharap dengan sosialisasi ini pegawai BKPP Kabupaten Demak memiliki kesadaran agar bersama-sama meningkatkan membangun komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Demak dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.