Highlight

CPNS Perawat Berijazah Ners Diberikan Pangkat Golongan III/b

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan aturan baru terkait jabatan fungsional tertentu (JFT) Perawat. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. 

Salah satu hal penting dan menyita banyak perhatian dari publik adalah terkait mekanisme pemberian pangkat golongan awal saat pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Melalui aturan baru ini, ketentuan mengenai pangkat dan golongan bagi Perawat tingkat Keahlian yang diangkat melalui kualifikasi ijazah Ners terdapat perubahan dari sebelumnya. 

Jika sebelumnya ijazah Ners dalam administrasi kepegawaian saat pengangkatan CPNS masih disejajarkan dengan pangkat golongan III/a, maka dalam PermenPANRB 35 2019 ini untuk pengangkatan kedalam JFT Perawat dengan ijazah Ners dimasukkan dalam kluster pangkat golongan III/b. Namun, implementasi dari aturan ini masih dalam tataran konsep. Untuk mengeksekusi pengangkatan kedalam pangkat golongan III/b hingga pertengahan 2021 masih belum dapat dilakukan karena belum terdapat aturan turunannya.

Setelah lama menunggu, akhirnya aturan pelaksana teknis perubahan pangkat golongan ini menemui titik terang. KemenPANRB melalui Surat Nomor: B/537/M.SM.02.00/2021 meneguhkan bahwa Perawat dengan ijazah Ners akan diangkat kedalam pangkat golongan III/b. Hal ini dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Merujuk pada Permendikbud No. 3 tahun 2020, bahwa kualifikasi pendidikan Ners merupakan pendidikan jenjang profesi. Terkait hal ini maka pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners diberikan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. Bagi Perawat dengan kualifikasi Ners yang diangkat setelah berlakunya PermenPANRB No. 35 tahun 2019 yang saat pengangkatannya diberikan pangkat Penata Muda III/a, maka akan dilakukan penyesuaian kedalam pangkat Penata Muda Tingkat I III/b. Hal ini tentu menjadi kabar membahagiakan bagi para pemangku JFT Perawat tingkat Keahlian yang sebelumnya diangkat pada pangkat golongan III/a.

Demikian halnya dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat kedalam JFT Perawat pada golongan IX dengan mendasarkan pada PermenPAN 35 ini maka akan disesuaikan ke golongan X. Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan ini TIDAK berlaku bagi pejabat fungsional Perawat yang waktu pengangkatannya SEBELUM berlakunya PermenPANRB Nomor 35 tahun 2019 yakni 31 Desember 2019. Adapun pengaturan bagi yang telah diangkat sebelum PermenPANRB No. 35 tahun 2019 ini secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina JFT Perawat yakni Kementerian Kesehatan. Kita tunggu saja regulasi selanjutnya.