Highlight

Pemutakhiran Data Mandiri Diperpanjang Secara Terbatas

 Menindaklanjuti permohonan perpanjangan waktu usul Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 dari sejumlah instansi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberikan afirmasi batas waktu PDM. Melalui Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN, BKN memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan PDM sampai dengan tanggal 30 September 2021. Hal ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 9075/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 tanggal 13 September 2021 dan Surat BKN Nomor 9210/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 tanggal 14 September 2021.

Perlu dipahami bahwa perpanjangan masa PDM ini bersifat terbatas, hanya bagi instansi yang telah mengajukan permohonan kepada BKN. Beberapa klausul dalam surat tersebut disampaikan bahwa kebijakan perpanjangan PDM ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian proses PDM khususnya bagi instansi-instansi yang memiliki kendala sesuai dengan situasi yang ada di masing-masing instansi. 

Di wilayah kerja Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta sendiri, terdapat 12 (dua belas) instansi yang telah mengajukan permohonan perpanjangan masa PDM dan memperoleh persetujuan dari BKN. Kedua belas instansi tersebut yakni: Pemerintah Daerah DIY, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten tegal, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Gunung Kidul.

Dengan adanya perpanjangan PDM ini, diharapkan dapat dimanfaatkan penuh oleh instansi maupun para Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya untuk segera melakukan Pemutakhiran Data Mandiri sehingga proses layanan kepegawaian tidak terganggu.