PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN KABUPATEN DEMAK TAHUN 2021
Demak, 20 September 2021 hari Senin Pukul 09.00 WIB Bertempat di BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara Pemutakhiran Data Mandiri ASN Kabupaten Demak Tahun 2021 lewat Aplikasi MY SAPK untuk seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Pemutakhiran Data Mandiri ASN dilaksanakan pada tanggal 15 september - 14 oktober 2021 dengan mengakses link https://mysapk.bkn.go.id
Pemutakhiran Data Mandiri ASN
adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang
bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu,
berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data.
MySAPK
adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil
yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS
Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.
SIASN
adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun
secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi
yang dituangkan dalam bentuk Bahasa pemrograman
Apa itu ASN dan PPT Non-ASN?
ASN
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang bekerja pada instansi pemerintah(PPPK).
PNS
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPT Non- ASN
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Non ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Siapa saja yang terlibat dalam PDM-ASN?
PENGGUNA ASN dan PPT Non ASN yang menggunakan MySAPK
VERIFIKATOR, PNS yang ditunjuk oleh Instansi untuk melaksanakan proses verifikasi
APPROVAL, PNS di unit kerja kepegawaian/BKPPD/unit pelaksana teknis yang ditunjuk melakukan persetujuan
ADMIN, PNS yang ditunjuk oleh Instansi sebagai Admin Instansi
Apa saja data yang dimutakhirkan?
DATA PERSONAL, Data yang berisi informasi mengenai data diri PNS
DATA RIWAYAT, Data yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung
Apa yang dapat dilakukan pada saat pemutakhiran data mandiri?
1. Memeriksa dan memverifikasi Data Personal dan Riwayat
2. Melakukan perubahan Data Personal dan Riwayat terkini
3. Menambah Data Personal dan Riwayat terkini
Bagaimana menyelesaikan permasalahan data ASN?
Penyelesaian Permasalahan Jabatan
Jika pada MySAPK, data Jabatan belum diperbaharui ke Riwayat jabatan
terakhir dan dalam kondisi ini ASN tidak mempunyai SK Jabatan terakhir,
maka ASN dapat mengusulkan perubahan jabatan pada Unit Kepegawaian
Instansi masing-masing untuk selanjutnya dimutakhirkan data Riwayat
jabatan oleh unit di SIASN.
Penyelesaian Permasalahan Pendidikan
Untuk melakukan proses penyesuaian ijazah, maka ASN harus mengumpulkan
berkas diantaranya fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terkhir, PAK asli
untuk jabatan fungsional dan Penilaian Prestasi Kerja minimal baik untuk
2 tahun terakhir dan mengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi
masing-masing.
Unit Kepegawaian akan mengusulkan dalam bentuk Kenaikan Pangkat Pilihan
dan nantinya akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor Regional /
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah kerja.
Pencantuman Gelar
Untuk melakukan proses pencantuman gelar, maka ASN harus mengumpulkan
berkas diantaranya legalisir Ijazah & transkrip nilai, Akreditasi
Prodi Tahun Lulus, Surat Izin Belajar/Tugas Belajar, Legalisir SK KP
terakhir dan mengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing.
Jika unit kerja di SK KP tidak sama dengan unit kerja di Surat Izin
Belajar maka PNS harus menyertakan SK Mutasi yang bersangkutan.
Unit Kepegawaian akan mengusulkan dengan Surat Pengantar kemudian akan
diproses oleh Bidang Mutasi Kantor Regional / Direktorat Pengadaan dan
Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah kerja.
Penyelesaian Permasalahan Pangkat & Golongan Ruang
Jika pada MySAPK data Pangkat dan Golongan Ruang ASN belum diperbaharui,
maka ASN dapat mengumpulkan SK KP terakhir dan mengusulkan kepada Unit
Kepegawaian.
Unit Kepegawaian akan menyertakan SK KP terakhir dari ASN dan Pertek KP
sebagai bukti telah berada di pangkat tersebut untuk diperbaharui
datanya oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/ Bidang Mutasi
Kanreg sesuai dengan wilayah kerja.
Penyelesaian Permasalahan Pindah Instansi
Jika ASN ingin melakukan mutasi (Pindah Instansi), maka ASN harus
mengumpukan berkas seperti pada gambar diatas, untuk selanjutnya
berkas-berkas tersebut akan diusulkan oleh Unit Kepegawaian Instansi
bersamaan dengan Surat Pengantar dan ditujukan ke Direktorat Pengadaan
dan Kepangkatan BKN / Bidang Mutasi Kantor Regional sesuai wilayah
kerja.
Penyelesaian Permasalahan Peninjauan Masa Kerja
Untuk mengesahkan Masa Kerja yang dibawa sebelum menduduki jabatan
sebagai ASN, maka ASN harus melengkapi berkas berupa SK CPNS, SK PNS, SK
KP terakhir, PAK asli (fungsional) dan Penilaian Prestasi Kerja
bernilai minimal baik untuk 2 tahun terakhir dan mengajukan ke Unit
Kepegawaian Instansi.
Unit Kepegawian akan mengusulkan Peninjauan Masa Kerja berdasarkan surat
pengantar dan dokumen dari ASN dan selanjutnya akan diproses oleh
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/Bidang Mutasi Kanreg sesuai
dengan wilayah kerja.
Penyelesaian Permasalahan Cuti Diluar Tanggungan Negara
Untuk Usulan CLTN, ASN dapat mengajukan Surat Permohonan beserta alasan
mengusulkan CLTN, Surat Keterangan Dokter/Dokter spesialis jika dalam
kondisi sakit ke Unit Kepegawaian Instansi.
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Permintaan Persetujuan
CLTN dan Surat Penugasan untuk diusulkan ke Direktorat Status dan
Kedudukan Kepegawaian BKN.
Perpanjangan CLTN
Untuk Usulan perpanjangan CLTN, ASN dapat mengajukan Surat Permohonan beserta alasan perpanjangan CLTN.
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Persetujuan
Perpanjangan CLTN untuk diusulkan ke Direktorat Status dan Kedudukan
Kepegawaian BKN.
Pengaktifan CLTN
Untuk Usulan pengaktifan Kembali ASN dari CLTN, ASN dapat mengajukan Laporan Tertulis telah selesai menjalankan CLTN
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pengaktifan Kembali
untuk diusulkan pengaktifan ke Direktorat Status dan Kedudukan
Kepegawaian BKN.
Perbaikan Elemen NIP
Jika terdapat kesalahan NIP yang salah di MySAPK, maka ASN dapat
mengajukan usulan perbaikan NIP dengan berkoordinasi melalui Biro SDM
Instansi masing-masing.
ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK
PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing.
Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untuk ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Perbaikan Nama
Jika terdapat nama yang salah di MySAPK, maka ASN dapat mengajukan
usulan perbaikan nama dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi
masing-masing.
ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK
PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing.
Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untuk ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Petunjuk lengkap dapat download di sini