Highlight

BKPP KABUPATEN DEMAK MENGHADIRI UNDANGAN REKONSILIASI IW PNS DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2021 DI AMANTIS HOTEL

 Demak, 20 September 2021 hari Senin Pukul 09.00 WIB Bertempat di Hotel Amantis Demak, menghadiri Undangan Rekonsiliasi IW PNS Daerah Triwulan II Tahun 2021, Iuran Wajib PNS, Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2021 antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Semarang, KPPN Kudus dan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak. Rapat Rekonsiliasi dipimpin oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Semarang  Bapak Andre Ashar, didampingi Kepala KPPN Kudus Bapak Budi Marsudiyono beserta Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan Ibu Lady Gina Pratiwi.

Peserta yang hadir dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Setwan, BPKPAD Kabupaten Demak. dari BKPP Sendiri dihari oleh Kasubbag Program dan Keuangan beserta Pranata Komputer dan Pelaksana BKPP Kabupaten Demak. Dalam Arahannya Bapak Andre Ashar berkata, selalu gunakan Platform atau Aplikasi Mobile JKN karena dengan Mendownload dan menginstal Aplikasi Mobile JKN akan mempermudah dan meningkatkan Informasi dari Aplikasi JKN Mobile. dan Data PNS lengkap ada semua di Aplikasi Mobile JKN.“Tujuan rekonsiliasi ini untuk menyatukan persepsi dan mencocokkan data dari BPJS dengan data PNS yang ada di masing-masing pemda"“Saya berharap pertemuan rekonsiliasi BPJS ini dapat memperoleh kesepakatan data kepesertaan peserta PPU pemerintah. Karena pada triwulan ke II sudah akan menyesuaikan pada regulasi terbaru, di mana 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta,” “BPJS ini sangat luar biasa sangat berguna sangat membantu bagi masyarakat indonesia. Jadi tanpa data valid, tanpa data rekon yang tepat maka pembayaran klien pada bpjs kesehatan bisa terhambat. Sehingga kami berharap dalam kesempatan ini seluruh pemda secara tertib tepat waktu menyampaikan setoran atas kepesertaan kerjanya pegawainya, sehingga BPJS ini dapat memberikan layanan terbaiknya pada seluruh pesertanya,”

Iuran Wajib dalam hal ini adalah Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikenakan kepada PNS sebesar 5 % dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, dan disetor oleh Pemda kepada BPJS Kesehatan. Iuran Wajib Sebesar 5% tersebut dibagi menjadi dua yaitu IW 2 % disebut IW PNS yang dipotong langsung dari gaji PNS, dan IW 3% yang di subsidi oleh Pemda yang dibebankan pada APBD dan disebut sebagai IW Pemda. Secara garis besar rekonsiliasi data IW Triwulan II Tahun 2021.