Highlight

PENYERAHAN SK PENEMPATAN PNS AN.WINDA EKARIYANTI, A.Md.Keb

 Demak, 21 September 2021 hari Selasa Pukul 13.30 WIB Bertempat di ruang Kepala BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Acara Penyerahan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor 824.3/229 Tahun 2021 Tanggal 1 Agustus 2021 tentang Mutasi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Penyerahan SK Mutasi ini diserahkan langsung oleh Kepala BKPP Kabupaten Demak Bapak HADI WALUYO, SH, M.Pd dan di dampingi oleh Sekretaris BKPP dan Plt. Kasubbid Mutasi BKPP Kabupaten Demak.

Sebagai salah satu upaya meletakkan dasar bagi pengelolaan dan pengembangan karir sumberdaya aparatur yang profesional menuju manajemen ASN berbasis sistem merit. Sistem merit yaitu pengelolaan ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan layak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan penerapan pengelolaan SDM Aparatur yang berbasis kompetensi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 165 ayat (4) huruf b, bahwa Instansi Pemerintah harus menyusun profil PNS yang diantaranya adalah gambaran tentang kompetensi yang bersangkutan. PNS khususnya PNS mutasi masuk harus bisa melaksanakan tugas harian sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Pemahaman keistimewaan perlu dimiliki sebagai bekal dalam menjalankan tugas harian”. Penyerahan SK penempatan PNS an. Ibu WINDA EKARIYANTI, A.Md.Keb, ke Puskesmas Wonosalam II Kabupaten Demak TMT 1 Agustus 2021 ini nantinya bisa langsung melaksanakan tugasnya di Instansi Pemerintah kabupaten demak dengan baik dan dengan penuh tanggung jawab serta bisa melaksanakan kedisiplinan di instansi nya nanti.