Highlight

Anjani, Solusi Pemkab Kurangi Pencaloan

 DEMAK - Pemkab Demak terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi kependudukan. Terbukti dengan penyediaan Anjungan Dokumen Mini Untuk Pelayanan Di Desa Berbasis Elektronik. Aplikasi ini sekaligus menjadi momentum transformasi pelayanan manual ke sistem pelayanan online. Demikian terungkap pada kegiatan sosialisasi Anjani Pelayan Disabel Dalam Rangka Kerjasama Pemanfaatan Data Dengan Lembaga Instansi Pengguna yang digelar oleh Dindukcapil, pada Kamis (21/10/2021) di Reinz Cafe.
Dalam sambutannya Bupati Demak, dr. Eisti’anah mengungkapkan bahwa melalui inovasi ini, masyarakat cukup mengajukan permohonan dokumen kependudukan lewat aplikasi online mandiri dan dapat mengambil dokumen kependudukan yang sudah di cetak melalui operator desa/ kelurahan. Oleh karenanya, Bupati meminta kepada seluruh petugas operator desa/ kelurahan untuk bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Sekarang ini tidak ada lagi alasan untuk memperlambat pelayanan, apalagi percaloan, “Tegas Bupati.
Bupati juga menegaskan kepada semua pihak untuk melakukan pelayanan dengan lebih cepat, responsif dan transparan. “Ini sangat mendukung program unggulan pemerintah dalam peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis smart city, “Jelasnya.
Sementara itu, Plt. Dindukcapil Kab. Demak, Eni Susiani menyampaikan bahwa Anjani merupakan anjungan mini untuk pelayanan dokumen masyarakat berbasis elektronik yang akan diterapkan di desa/kelurahan se-Kabupaten Demak. Dengan perangkat ini masyarakat akan lebih mudah dalam memperoleh dokumen kependudukan yang wajib dimilikinya. “Semoga dengan adanya anjani ini dapat mengurangi pencaloan, karena hanya butuh waktu 1-2 menit saja, dokumen kependudukan langsung jadi, “Pungkasnya.