Anjani, Solusi Pemkab Kurangi Pencaloan
DEMAK - Pemkab Demak terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat
yang membutuhkan dokumen administrasi kependudukan. Terbukti dengan
penyediaan Anjungan Dokumen Mini Untuk Pelayanan Di Desa Berbasis
Elektronik. Aplikasi ini sekaligus menjadi momentum transformasi
pelayanan manual ke sistem pelayanan online. Demikian terungkap pada
kegiatan sosialisasi Anjani Pelayan Disabel Dalam Rangka Kerjasama
Pemanfaatan Data Dengan Lembaga Instansi Pengguna yang digelar oleh
Dindukcapil, pada Kamis (21/10/2021) di Reinz Cafe.
Dalam sambutannya Bupati Demak, dr. Eisti’anah mengungkapkan bahwa
melalui inovasi ini, masyarakat cukup mengajukan permohonan dokumen
kependudukan lewat aplikasi online mandiri dan dapat mengambil dokumen
kependudukan yang sudah di cetak melalui operator desa/ kelurahan. Oleh
karenanya, Bupati meminta kepada seluruh petugas operator desa/
kelurahan untuk bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. “Sekarang ini tidak ada lagi alasan untuk memperlambat
pelayanan, apalagi percaloan, “Tegas Bupati.
Bupati juga menegaskan kepada semua pihak untuk melakukan pelayanan
dengan lebih cepat, responsif dan transparan. “Ini sangat mendukung
program unggulan pemerintah dalam peningkatan tata kelola pemerintahan
dan pelayanan publik berbasis smart city, “Jelasnya.
Sementara itu, Plt. Dindukcapil Kab. Demak, Eni Susiani menyampaikan
bahwa Anjani merupakan anjungan mini untuk pelayanan dokumen masyarakat
berbasis elektronik yang akan diterapkan di desa/kelurahan se-Kabupaten
Demak. Dengan perangkat ini masyarakat akan lebih mudah dalam memperoleh
dokumen kependudukan yang wajib dimilikinya. “Semoga dengan adanya
anjani ini dapat mengurangi pencaloan, karena hanya butuh waktu 1-2
menit saja, dokumen kependudukan langsung jadi, “Pungkasnya.