Highlight

Masih Di Temukan Pedagang Kabupaten Demak Yang Belum Mengetahui Perbedaan Rokok Ilegal dan Legal

 

DEMAK – Sebagai bentuk upaya meningkatkan pengawasan dan membersihkan peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Demak tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Kesbangpol, bersinergi bersama melakukan operasi non yustisi secara kontinu di berbagai Kecamatan di Wilayah Kabupaten Demak. 

Seperti pelaksanaan operasi kali ini menyasar di Kecamatan Bonang meliputi  Desa Serangan, Desa Betahwalang, Desa Bonangrejo, dan Desa Poncoharjo. 

Dalam operasi tersebut ditemukan satu sampel bungkus rokok illegal atau tidak berpita cukai resmi. Rokok tersebut di temukan pada salah satu kios di Desa Betahwalang Kecamatan Bonang. Selanjutnya sampel tersebut di amankan oleh pihak Satpol PP untuk kemudian dilakukan pendataan kepada pemilik kios. 

Salah satu petugas Satpol PP Sutrisno memberikan sosialisasi kepada pemilik kios, "Jika kedatangan sales rokok, yang menjual rokok tanpa cukai agar untuk tidak diterima karena barang tersebut ilegal atau dilarang oleh negara, "

Sementara yang bersangkutan penjual rokok Ibu Markilah mengatakan, “Mohon maaf pak karena saya kira ini rokok asli karena sudah ada pita cukainya, namun ternyata pita cukainya palsu, saya tidak tahu mohon maaf pak. Saya akan lebih berhati-hati dalam memilih rokok yang akan di jual di toko saya, sekali lagi saya mohon maaf dan terimakasih atas masukan yang diberikan bapak,” katanya,