Highlight

Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi di Pendopo Satya Bhakti Praja Kabupaten Demak

 Demak, 26 April 2022 hari Selasa Pukul 08.00 WIB Bertempat di Pendopo Satya Bhakti Praja Kabupaten Demak. dilaksanakan acara Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi. Sosialisasi Gratifikasi ini dipimpin oleh Sekretaris BKPP Kabupaten Demak ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si dan dihadiri peserta kurang lebih 210 peserta yang tersebar di OPD se-Kabupaten Demak. Menurut Sekretaris BKPP Kabupaten Demak, Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi di Lingkungan Pemerintahan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan cara  mengabaikan ketentuan hukum dan moral yang berlaku. Sebab, Gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan atau kaitannya dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya. 

“Kepada semua peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sunguh sehingga mampu memahami informasi dan pengetahuan yang akan disampaikan oleh nara sumber serta dapat menyampaikannya kembali informasi tersebut di lingkungannnya masing-masing, selanjutnya saya minta kepada seluruh peserta kesadaran agar bersama-sama meningkatkan membangun komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten kuningan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya. Para peserta terlihat antusias mengikuti sosialisasi, diikuti dengan diskusi yang sangat interaktif.