Highlight

PENYAMPAIAN MATERI DIKLAT LATSAR CPNS TAHUN 2022 OLEH Plt.KEPALA BKPP KABUPATEN DEMAK

 Demak, 11 Mei 2022 hari Rabu Pukul 12.45 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan penyampaian materi Diklat Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2022 Angkatan I dan II. Latsar CPNS dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. 

Kompetensi dimaksud diukur berdasarkan kemampuan dalam hal :

Menunjukkan sikap perilaku bela negara

Calon PNS setelah mengikuti Diklat Dasar diharapkan mampu menunjukkan sikap perilaku bela negara

Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya

Calon PNS nantinya mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya

Mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Calon PNS nantinya mampu mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas

Calon PNS nantinya mampu menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

 

Penyampaian Materi ini oleh Plt. Kepala BKPP Kabupaten Demak Bapak KURNIAWAN ARIFENDI, ST, MH. Dengan Judul materi Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Manajemen PNS merupakan keseluruhan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas, derajat profesioanalisme, penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, pengajian, kesejahteraan, dan pemberhentian PNS.

Manajemen PNS perlu diarahkan guna menjamin penyelenggaraan tugas dapat berdaya guna, dan hasil guna. Manajemen PNS merupakan keseluruhan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas, derajat profesioanalisme, penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, pengajian, kesejahteraan, dan pemberhentian PNS.

Manajemen PNS meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat dan Jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. penilaian kinerja;
i. penggajian dan tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
l. pemberhentian;
m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
n. perlindungan.

Jabatan PNS terdiri atas:
a. Jabatan Administrasi (JA) terdiri dari :
– Jabatan administrator;
– Jabatan pengawas;
– Jabatan pelaksana

b. Jabatan Fungsional (JF) terdiri dari;
– JF keahlian;
– JF keterampilan.

c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) terdiri dari;
– JPT utama;
– JPT madya;
– JPT pratama.

(BKPP korpri)