Highlight

MONITORING DAN EVALUASI PENETAPAN NIP ASN, PENETAPAN PENSIUN DAN KETASPENAN DI PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

 Demak, 13 Juni 2022 hari Senin pukul 10.00 WIB Bertempat di Ruang Kepala BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara Monitoring dan Evaluasi Penetapan NIP ASN, Penetapan Pensiun dan Ketaspenan di Pemerintah Kabupaten Demak. Pejabat dari Kanreg I BKN Yogyakarta yang menghadiri di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak adalah Bapak Istiyarno, S.IP Analis Kepegawaian Ahli Madya dan Bapak Puji Agung Supadi, A.Md Pengelola Data. Beliau berdua memonitoring dan mengevaluasi bagaimana Pelaksanaan Penetapan NIP ASN di Pemerintah Kabupaten Demak dan Pelaksanaan Penetapan Pensiun ASN.  

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan imbauan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK ) Instansi Pusat dan Daerah terkait sebagai bentuk tindak lanjut penetapan surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Pasal 33 dari PP 11/2017 (tentang Manajemen PNS) menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN,”waktu yang dimiliki PPK untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS adalah 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari Kepala BKN. “PPK Mohon segera menindaklanjuti amanat peraturan yang berlaku untuk segera menetapkan surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus seleksi dan telah diberikan persetujuan teknis dan penetapan NIP, ”.

BKPP (korpri)