PENETAPAN PERATURAN BUPATI DEMAK NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN DISIPLIN PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
Dalam rangka penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara, Bupati Kabupaten Demak Ibu dr. EISTI'ANAH, SE, Telah menetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Tertanggal 09 Agustus 2022.
Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari pembinaan Pegawai Negeri Sipil untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang Profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang tinggi.
Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Didalam BAB II KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian kesatu Umum
Pasal 4
(1) PNS Wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.
(2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS Wajib: salah satunya
- Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
- Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Larangan (salah satunya)
- Menyalahgunakan wewenang
- melakukan pungutan di luar ketentuan
- melakukan kegiatan merugikan negara/daerah
- menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan
- meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
- melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon anggota DPR, Calon Anggota DPD, Anggota DPRD atau calon Kepala Desa, dengan cara: (SALAH SATUNYA)
1. Ikut Kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. Sebagai Peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. Sebagai Peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara/daerah;
5. Memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
Pasal 8
(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; dan
c. Hukuman Disiplin berat.
(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua
puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua
puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua
puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12
(dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS.
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Dapat didownload disini...